Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK akan Setor Bukti HP Sekjen PDIP dan Siapkan 4 Ahli

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan besok pihaknya akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti dalam sidang praperadilan Hasto

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HASTO VS KPK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sidang praperadilan Hasto besok, KPK akan setor bukti HP Sekjen PDIP dan siapkan 4 ahli (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Hasto besok, KPK akan setor bukti HP Sekjen PDIP dan siapkan 4 ahli.

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan besok pihaknya akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui KPK telah menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Penyitaan tersebut terkait perkara dugaan suap melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku. 

Baca juga: Hasil Survei LSI: 77 Persen Publik Percaya Sekjen PDIP Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku

"Iya itu termasuk (Ponsel yang disita) besok akan kita ajukan barang bukti. Apa yang sudah kita sita dan olah. Kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti.

Bahwa itu ada perbuatan (Melawan hukum) dari Pak Hasto dan yang lain-lain," kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

KPK Pertimbangkan Hadirkan Saksi di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

HASTO VS KPK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sidang praperadilan Hasto besok, KPK akan setor bukti HP Sekjen PDIP dan siapkan 4 ahli (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
HASTO VS KPK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sidang praperadilan Hasto besok, KPK akan setor bukti HP Sekjen PDIP dan siapkan 4 ahli (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar mempertimbangkan menghadirkan saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak," ujar Iskandar, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

"Karena ini kan kalau dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur, dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti diuji bersama, tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah hadir atau tidak untuk saksi-saksi,” imbuhnya.

Iskandar menyampaikan, pihak KPK telah mempersiapkan setidaknya 4 ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4, karena untuk keseimbangan ya.

Kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang khususnya untuk ahli-ahli dari pidana karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, ahli-ahli yang dihadirkan dari KPK akan memberi penegasan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto yang dilakukan KPK masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.

“Itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami bahwa tindakan kami dalam melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah, termasuk kemarin didalilkan penggunaan bukti-bukti dan sebagainya, kemudian penggeledahan badan dan sebagainya,” ucap Iskandar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved