Pilkada Aceh Timur 2024
Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 di MK, Saksi Ungkap Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal
Sidang sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 di Mahkamah Konstitusi, saksi ungkap deklarasi kepala desa dan coblos ilegal.
“Tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang, termasuk dengan tidak merekrut kembali petugas pemilu yang bermasalah,” tegas Titi.
Titi juga menyoroti pentingnya pengelolaan daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai instrumen untuk menjaga kemurnian suara pemilih. Ia mengungkapkan bahwa meskipun teknologi informasi seperti SIPOL, Sidalih, Silon, Sidakam, dan Sirekap telah digunakan, belum ada sistem yang secara efektif memvalidasi penggunaan hak pilih oleh pemilih di TPS.
“Daftar hadir diharapkan dapat membantu petugas KPPS memastikan bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan bahwa semua pemilih yang memberikan suara adalah mereka yang berhak,” tambahnya.
Namun, Titi mengakui bahwa implementasi di lapangan sering kali terhambat oleh penerbitan regulasi yang mendekati hari pelaksanaan, kurangnya sosialisasi, serta pelatihan yang tidak memadai.
“Kendala sarana dan prasarana, metode yang tidak tepat, serta keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan,” ujarnya.
Sementara saksi Termohon, Nuryadi yang merupakan anggota KPPS menerangkan tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1 Ujong Tunong, Kec. Julok. “Disaat pembukaan kotak semua tanda tangan dan tidak ada keberatan,”terangnya.
Tidak Memenuhi Unsur TSM
Panel Hakim juga mendengarkan keterangan dari Zainal Abidin, Ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait.
Zainal menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun Aceh memberikan ruang untuk menjaga kemurnian suara rakyat.
“Koreksi dapat dilakukan berkali-kali untuk memastikan hasil yang benar, meskipun dalam perkara ini ruang tersebut tidak digunakan,” jelasnya.
Menanggapi dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diajukan Pemohon, Zainal berpendapat bahwa dalil tersebut tidak memenuhi unsur TSM.
“Pelanggaran terstruktur dan sistematis hanya terjadi jika ada perencanaan matang dan pelaksanaan terorganisir. Pelanggaran masif harus terbukti dilakukan secara luas dan berdampak signifikan,” paparnya.
Ia juga menekankan bahwa narasi yang dibangun Pemohon seolah-olah menunjukkan pelanggaran besar, padahal setiap tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara memberikan ruang untuk koreksi.
“TPS yang disebutkan Pemohon tidak relevan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran TSM karena tidak menggunakan instrumen hukum yang tepat,” tambahnya.
Sedangkan Saksi Pihak Terkait, yakni Annas menjelaskan setiap saksi dari masing-masing Pasion Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur baik Pasion 01, Pasion 02, Pasion 03 juga Pasion 04 menandatangani hasil perhitungan Suara pada masing-masing TPS yang berjumlah 766 yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur, tanpa keberatan apalagi keributan dari masing-masing dari Pasion.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.