Pilkada Aceh Timur 2024

Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 di MK, Saksi Ungkap Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal

Sidang sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 di Mahkamah Konstitusi, saksi ungkap deklarasi kepala desa dan coblos ilegal.

TRIBUNNEWS/Danang Triatmojo
SIDANG SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Senin (10/2/2025) hari ini MK akan melanjutkan sidang pembuktian terhadap sengketa Pilkada, salah satunya untuk Aceh Timur. Saksi mengungkap deklarasi kepala desa dan coblos ilegal. (TRIBUNNEWS/Danang Triatmojo) 

Menurut Annas, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari dari Saksi-saksi Paslon Nomor urut 02 di lapangan, baik saksi tingkat TPS, saksi kecamatan, juga saksi Kabupaten Aceh Timur yang melaporkan bahwa Pasion Nomor urut 03 melakukan pelanggaran dan kecurangan.

Ini dikarenakan Saksi selalu berkoordinasi dengan saksi-saksi paslon lainnya baik di tingkat TPS, saksi Kecamatan, juga saksi Kabupaten Aceh Timur.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran TSM yang melibatkan pejabat daerah, khususnya kepala desa dan aparatur desa.

Pemohon menuduh para pejabat tersebut secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin, yang akhirnya memperoleh suara signifikan di berbagai TPS.

Pemohon menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam memenangkan Pihak Terkait. 

Dikutip dari laman mkri.id, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak dapat diterima yang terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 76 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Baca juga: Rekap Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, Hanya 2 yang Lanjut ke Pembuktian

Pemeriksaan Persidangan Lanjutan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved