Pilkada Aceh Timur 2024

Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 di MK, Saksi Ungkap Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal

Sidang sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 di Mahkamah Konstitusi, saksi ungkap deklarasi kepala desa dan coblos ilegal.

TRIBUNNEWS/Danang Triatmojo
SIDANG SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Senin (10/2/2025) hari ini MK akan melanjutkan sidang pembuktian terhadap sengketa Pilkada, salah satunya untuk Aceh Timur. Saksi mengungkap deklarasi kepala desa dan coblos ilegal. (TRIBUNNEWS/Danang Triatmojo) 

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.

Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut.

Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan.

Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Sabang, Kota Palopo, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Serang, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Mimika, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Bungo, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Berau, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Aceh Timur.     

Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (empat) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved