Berita Kutim Terkini
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Keluarkan Surat Edaran Efisiensi APBD 2025
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat edaran mengenai efisiensi belanja
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat edaran mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Inspektorat Wilayah (Itwil), dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia meminta agar masing-masing OPD melakukan peninjauan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing terkait efisiensi APBD 2025.
"Masing-masing diminta untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja OPD yang dilaporkan kepada Sekretaris Daerah paling lambat tanggal 20 Februari 2025," ujar Ardiansyah dalam surat edaran tersebut, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Ardiansyah Sulaiman Resmi jadi Bupati Kutim Lagi, Siap Lanjutkan Program Simultan
Maksud dari identifikasi rencana diantaranya meliputi Efisiensi belanja pada kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion.
Lalu efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar lima puluh persen, efisiensi belanja honorarium dengan membatasi jumlah tim dan besaran nilai honorarium sesuai Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, efisiensi belanja yang tidak berkaitan langsung dengan kesesuaian indikator kinerja dan pencapaian target kinerja.
Selanjutnya yang perlu diidentifikasi lainnya yakni efisiensi belanja infrastruktur yang masih dapat ditunda pembangunannya, anggaran pemberian hibah baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa tahun anggaran 2025 dan efisiensi belanja tidak termasuk Belanja Pegawai, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Operasional Kantor dan Belanja BLUD.
"Bagi kepala perangkat daerah mengendalikan pengeluaran dalam kategori yang disebutkan di atas hingga ada keputusan final mengenai nilai efisiensi yang ditetapkan," sebutnya.
Baca juga: Rancangan APBD Kutim 2024 Dibahas, Banggar DPRD dan TAPD Berikan Sejumlah Catatan dan Rekomendasi
Selain itu, surat edaran tersebut sekaligus mencabut Surat Bupati Kutai Timur Nomor: T-900.1.3.3/3773/BUP tertanggal 20 Januari 2025.
"Yang sebelumnya mengatur penundaan belanja dalam APBD 2025," sebut Bupati dalam surat instruksi dimaksud," bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250211_Surat-Edaran-Bupati-Kutim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.