Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Beri Waktu Pengembang Perumahan Keledang Mas hingga Rabu untuk Tangani Dampak Longsor
Longsor ini bukan berupa tanah yang amblas besar, tetapi pergerakan perlahan tanah dari sebuah bukit tinggi
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Komisi III DPRD Samarinda baru-baru ini meninjau ke Perumahan Keledang Mas di Kecamatan Samarinda Seberang (10/2). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi terkini beberapa rumah warga tepatnya di Blok BS dan BW.
Pemberitaan sebelumnya, kondisi ini bermula pada bencana tanah longsor yang terjadi pada Mei 2023 lalu.
Longsor ini bukan berupa tanah yang amblas besar, tetapi pergerakan perlahan tanah dari sebuah bukit tinggi.
Baca juga: Gaji Pekerja Proyek Teras Samarinda Belum Dituntaskan Pihak Perusahaan, Kuasa Hukum Tunggu RDP Kedua
Ditambah lagi cuaca panas menyebabkan tanah di bukit tersebut retak, merambat hingga ke dinding rumah warga dan menyebabkan kerusakan parah hingga tidak layak huni.
Menurut Abdul Rohim, Anggota Komisi III DPRD Samarinda mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan semakin parah, sementara penanganan dari pengembang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
"Sesuai dengan hasil tinjauan kami kemarin, memang di sana kerusakannya semakin bertambah.
Ini sudah sejak 2023, tetapi belum ada kejelasan akan seperti apa solusinya," ujarnya saat ditemui Selasa (11/2).
Ia menegaskan bahwa pihak DPRD telah memberikan batas waktu hingga hari ini kepada pengembang untuk merespons dan berdiskusi terkait opsi penanganan yang memungkinkan.
Jika pengembang tidak merespons dengan serius hingga besok, Rabu (14/2), Rohim menyatakan pihaknya akan merekomendasikan Pemkot Samarinda untuk mencabut izin pengembang.
“Makanya kami tegaskan dan yang paling penting ini adalah sikap dari pengembang. Kalau sampai pengembang tidak merespon dengan serius maka kita rekomendasikan kepada Pemkot untuk mencabut izin,” ujarnya.
Tak sampai di situ saja, kemudian pihaknya juga meminta kepada pemilik-pemilik rumah sebagai pihak yang dirugikan untuk mengajukan pidana kepada pihak pengembang.
“Karena landasan hukumnya itu ada dan supaya ini clear, daripada berlarut-larut,” tegas Rohim.
Di samping itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan Pemkot Samarinda untuk bersikap tegas agar warga tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
"Jangan sampai warga berpikir pemerintah tidak serius memperhatikan kondisi mereka," tambahnya.
Dalam waktu dekat, DPRD juga telah menjadwalkan pertemuan dengan pihak pengembang. Rohim berharap pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan, bukan sekadar perwakilan seperti dalam pertemuan sebelumnya.
Sekolah Terpadu Samarinda Siap Diresmikan Mendikdasmen pada 30 September |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Samarinda Dievaluasi |
![]() |
---|
Fotografer Running Menjamur di Tempat Olahraga di Kota Samarinda |
![]() |
---|
Infrastruktur Jalan Kaltim Butuh Perhatian, DPRD: Jangan Mengejar Angka Saja |
![]() |
---|
Wujudkan Generasi Emas 2045, PKK Samarinda Luncurkan Program Unggulan DASTER |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.