Pilkada 2024

Edi Damansyah, Sri Juniarsih dan Owena Jadi Kepala Daerah di Kaltim tak Dilantik Prabowo 20 Februari

Edi Damansyah, Sri Juniarsih dan Owena Mayang jadi kepala daerah di Kaltim tak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim
PELANTIKAN KEPALA DAERAH 2025 - Edi Damansyah, Sri Juniarsih dan Owena Mayang jadi kepala daerah di Kaltim tak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang. (KOLASE TRIBUNKALTIM) 

Surat KPU Kaltim Nomor 55/PL.02.7-SD/64.2025 serta Keputusan KPU Kaltim Nomor 50 Tahun 2025 yang sudah ditetapkan pada rapat pleno Kamis 6 Februari lalu kini telah disampaikan ke pemerintah pusat untuk usulan pelantikan 20 Februari mendatang.

“Untuk jadwal pelantikan tugas DPRD dan pemerintah yang akan mengusulkan ke Kemendagri, kami sebatas penetapan paslon terpilih,” katanya. 

Daftar pasangan Kepala Daerah terpilih di Kaltim yang akan ikut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025:

  1. Provinsi Kaltim: Rudy Mas'ud-Seno Aji
  2. Kota Samarinda: Andi Harun–Saefuddin Zuhri
  3. Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud–Bagus Susetyo
  4. Kota Bontang: Neni Moerniaeni–Agus Haris
  5. Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman–Mahyunadi
  6. Kabupaten Paser: Fahmi Fadli–Ikhwan Antasari
  7. Penajam Paser Utara (PPU): Mudiyat Noor–Abdul Waris Muin
  8. Kutai Barat: Frederick Edwin–Nanang Adriani.

Belum Ada Putusan MK

Sementara itu terpisah dikonfirmasi Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemungkinan tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” terangnya, Senin (10/2/2025).

Baca juga: KPU Kaltim Beber 3 Kabupaten di Kaltim Tidak Ikut Pelantikan Kepala Daerah Serentak

KPU di 3 Kabupaten tersebut, kata Fahmi belum bisa melakukan tahapan selanjutnya pasca rekapitulasi suara yakni penetapan calon terpilih karena MK memutuskan pada sidang dismissal Rabu 5 Februari 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sehingga pada sidang berikutnya akan diketahui putusan yang akan diberikan MK pada 3 gugatan ini.

“Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.

Sebanyak 3 paslon Bupati-Wabup yang belum ikut pelantikan kepala daerah 2025 karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah:

  1. Edi Damansyah-Rendi Solihin, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024
  2. Sri Juniarsih-Gamalis, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 di Pilkada Berau 2024
  3. Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024

Jadwal sidang pembuktian MK Pilkada 2024 Kaltim:

  • Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sengketa Pilkada Mahulu 2024

Jadwal sidang: Selasa, 11 Februari 2025 pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita

Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

  • Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sengketa Pilkada Kukar 2024

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved