Pilkada Mahulu 2024

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Hari Ini, Dengarkan Keterangan Saksi atau Ahli

Mahkamah Konstitusi lanjutkan sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, agenda dengarkan keterangan saksi atau ahli.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
SIDANG LANJUTAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hari ini, Selasa (11/2/2025) MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Mahulu 2024. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Tiga orang saksi: Alexius Arik, Novianus A Batoo, Martinus Mihing

2. Termohon: KPU Mahulu

Kuasa Hukum: Wahyudi, Baron Harahap dkk

Ahli: Fajrul Rahman

Saksi: Komisioner KPU RI Iffa Rosita, Ketua KPU Mahulu

3. Pihak Terkait: Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (MANIS)

Kuasa Hukum: Didik Supriyanto, Iman Munasir  dkk

Ahli: Prof Muhammad

Saksi fakta:  Iskandar, Octavianus Bakrie, Yason

4. Pemberi Keterangan: Bawaslu Mahulu

  • Ketua Bawaslu Mahulu Saharudin
  • Anggota Bawaslu Mahulu: Indra Parda Manurung
  • Ketua Bawaslu Kaltim dan staf

Catatan: Bawaslu Mahulu meminta izin untuk menambah saksi yakni Ketua Bawaslu Kaltim dan satu staf.

Dalil Gugatan Bulan-Fathra

Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Pemohon (Bulan-Fathra) mendalilkan pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Paslon 3) perihal keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.

“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif  Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” ucap Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Bulan-Fathra.

Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis

Heru menyebutkan bahwa niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aktif memberikan arahan dan sikapnya kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anaknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved