Pilkada Mahulu 2024

Sidang Pembuktian MK Pilkada Mahulu 2024, Polemik Cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu Menurut 3 Ahli

Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024. Polemik cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu menurut 3 Ahli yang dihadirkan di sidang MK

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh
SENGKETA PILKADA MAHULU 2024 - Pengambilan sumpah ketiga ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Selasa (11/2/2025). Dalam sidang pembuktian MK hari ini, polemik cawe-cawe Bupati Mahakam Ulu mewarnai sidang. Simak pendapat tiga ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024. (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh) 

Jika pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU.

Jika sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu. Dan jika itu tindak pidana pemilihan itu menjadi domainnya kepolisian,” ujar Fajlur.

Lebih jauh, Fajlur juga memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon yang meminta agar Mahkamah menggunakan tafsir progresif untuk menafsirkan Pasal 71 ayat (3) dan (5) berkaitan dengan pembatalan calon petahana yang melanggar UU 10/2016.

Dalam keterangannya, Fajlur memberi keterangan agar Mahkamah mengabaikan dalil tersebut karena menurutnya Pemohon berharap bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus didiskualifikasi karena berhubungan darah dengan petahana.

“Melalui kebijaksanaan, kearifan, dan kedalaman intelektual Yang Mulia Majelis Hakim kiranya permohonan ini diabaikan sebab akan menyamakan dua subjek yang berbeda dan akan mengacaukan kepastian hukum.

Bahkan, dalam teologis sekalipun, Yang Mulia, tidak ada dosa warisan, dosa anak tidak bisa diwariskan kepada orang tua,” ucap Fajlur.

Bawaslu Satu-Satunya Pintu

Adapun paslon 03 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah selaku Pihak Terkait menghadirkan Muhammad sebagai ahli. 

Dalam keterangannya, Muhammad menuturkan bahwa berdasarkan Perbawaslu 9/2024, Bawaslu adalah satu-satunya pintu masyarakat atau pelapor untuk menyampaikan laporan.

Sehingga menurutnya, tidak ada pintu lain termasuk pidana.

“Bicara pelanggaran Pemilu, hanya satu pintu yaitu melalui pintu Bawaslu,” ujar Muhammad.

Kemudian, Muhammad menuturkan keanehan dalam dalil Pemohon karena Pemohon banyak menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati aktif Mahkamah Ulu tanpa dan tidak menyoal dugaan pelanggaran Pasangan Calon.

Terlebih menurutnya, berdasarkan dokumen keterangan Bawaslu semua laporan Pemohon dan Pelapor lainnya telah diselesaikan sesuai ketentuan dengan kesimpulan dan/atau keputusan bahwa laporan-laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

“Ini menurut saya tidak fair jika pembebanan hukum dialamatkan kepada Paslon yang tidak melakukan pelanggaran,” ujar Muhammad.

Terakhir, Muhammad menuturkan bahwa berdasar fakta dan alat bukti yang ada Pihak Terkait tidak terlihat indikasi dan tindakan yang melibatkan Bupati aktif dalam berkampanye.

Keterlibatan Bupati aktif dalam kampanye tersebut adalah merupakan inisiatif sendiri dengan terlebih dahulu mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved