Pilkada Mahulu 2024

Sidang Kedua MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Jawaban KPU, Kubu Owena-Stanislaus dan Bawaslu

Jadwal sidang kedua Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024. Agenda mendengarkan jawaban KPU, kubu Owena-Stanislaus dan Bawaslu.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SENGKETA PILKADA MAHULU 2024 - Saldi Isra, Ketua Panel II Majelis Hakim MK di sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024, Jumat (10/1/2025). Jadwal sidang kedua Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024. Agenda mendengarkan jawaban KPU, kubu Owena-Stanislaus dan Bawaslu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin akan digelar Rabu (22/1/2025) mulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita. 

Agenda sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Bulan-Fathra ini adalah mendengarkan jawaban dari KPU Mahulu sebagai Termohon, kubu Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu Mahulu selaku Pemberi Keterangan.

Sidang kedua Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Bulan-Fathra akan dipimpin Majelis Hakim MK Panel II yang diketuai Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. 

Sidang perdana MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 telah digelar 10 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Saldi Isra Sidangkan Gugatan Novita-Artya

Dalam sidang perdana MK, kuasa hukum Bulan-Fathra, Heru Widodo membacakan sejumlah dalil dalam permohonannya. 

Pemohon mendalilkan pelanggaran paslon nomor urut 03, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah  perihal keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pilkada Mahulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.

Diketahui, Bupati Mahakam Ulu saat ini adalah Bonifasius Belawan Geh. 

Bonifasius Belawan Geh adalah ayah dari Owena Mayang Shari Belawan.

“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif  Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” kata Heru Widodo. 

Heru menyebutkan niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.

DEBAT PILKADA MAHULU 2024 - Paslon nomor urut 2 Bulan-Fathra dan paslon nomor urut 3, Owena-Stanislaus di debat kedua Pilkada Mahulu 2024, Minggu (17/11/2024). Apabila terjadi investor vs masyarakat adat, komitmen Bulan-Fathra dan Owena-Stanislaus
SENGKETA PILKADA MAHULU 2024 - Paslon nomor urut 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dan paslon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah di debat kedua Pilkada Mahulu 2024, Minggu (17/11/2024) lalu. Jadwal sidang kedua Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024. Agenda mendengarkan jawaban KPU, kubu Owena-Stanislaus dan Bawaslu. (Tangkap layar YouTube Tribun Kaltim Official/KPU Mahakam Ulu)

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aktif memberikan arahan dan sikapnya kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anaknya.

“Ada rekaman dari Bupati ketika dalam Bimtek tersebut memberikan arahan dan sikapnya ke seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anak kandungnya maju sebagai Calon Bupati Mahakam Ulu,” ungkap Heru saat menjelaskan pokok permohonan.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Daftar Kuasa Hukum Novita Bulan–Artya Fathra Marthin

Selain itu, Heru menjelaskan kerterlibatan Bupati Aktif Mahakam Ulu dibuktikan dengan pemberian dukungan terhadap paslon 03 sehari sebelum paslon 03 mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. 

Hal ini terlihat dengan hadirnya Bupati aktif Mahakam Ulu ke acara deklarasi paslon 03, Rabu (28/08/2024) di Kecamatan Long Bagun. 

Bahkan keterlibatan atau keberpihakan Bupati aktif Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Paslon 03 menjadikan dirinya, anaknya, serta 2 orang Kepala Desa sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved