Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Hari Ini Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tidak Usah Teriak!

Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut hingga ditegur hakim (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) 

Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan oleh pengadilan.

Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka

Kubu Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "urakan" dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, KPK tidak tertib dalam hal administrasi, terutama saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Padahal penetapan tersangka tidak boleh main-main karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

"Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPK) ini tidak serius."

"Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa, ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," demikian kata Ronny Talapessy di persidangan.

Menurutnya, KPK tidak serius menjalani persidangan praperadilan kliennya. 

Kesalahan-kesalahan administrasi ini, lanjut Ronny Talapessy, tentunya dapat merugikan kliennya. 

Menanggapi hal itu, Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin persidangan pun meminta kuasa hukum menuangkan hal keberatan itu pada kesimpulan. 

"Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silahkan dituangkan dalam kesimpulan," ujar hakim Djuyamto ke kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Selain persoalan penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto, kuasa hukum juga menyatakan keberatan terkait dua hal lainnya.

Pertama, bukti yang dihadirkan KPK bukan barang asli melainkan salinannya.

"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terang Zen dalam sidang tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved