Berita Nasional Terkini

Kubu Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil di Sidang Praperadilan, Bukan Tanpa Dasar

Kubu Hasto Kristiyanto sebut bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat formil di Sidang Praperadilan, bukan tanpa dasar.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto yang juga pernah mendamping Richard Eliezer. Kubu Hasto Kristiyanto sebut bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat formil di Sidang Praperadilan, bukan tanpa dasar. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Hasto Kristiyanto sebut bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat formil di Sidang Praperadilan, bukan tanpa dasar.

Sebagai informasi, KPK menghadirkan total 153 barang bukti, 142 di antaranya bukti tertulis, sementara 11 lainnya berupa barang bukti elektronik. 

Kepada media kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa 80 persen bukti dokumen yang dibawa KPK hanya berupa salinan dari salinan atau copy-an. 

"Kami melihat bahwa dari 153 bukti surat yang dihadirkan, sekitar 80 persen adalah salinan dari salinan." 

"Artinya apa? Bahwa cacat formal ini, dari BAP-BAP ini sudah kelihatan," kataRonny Talapessy, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK akan Setor Bukti HP Sekjen PDIP dan Siapkan 4 Ahli

Menurutnya, bukti yang dibawa hanya dokumen berupa foto copy-an dari foto copy yang dilegalisir.

Ronny menerangkan, setiap BAP yang sah di hadapan hukum seharusnya memiliki tanda tangan, yang mana dalam praktiknya itu terdapat paraf di tiap lembarnya.

Namun, dalam bukti dokumen KPK itu ada yang tak dilakukan paraf.

"Sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang kami sudah hadirkan bahwa bukti surat, copy dari copy itu tidak bisa diterima oleh pengadilan," tuturnya.

"Kedua, kami melihat bahwa copy ini terpotong BAPnya, tidak secara utuh. Kemudian yang ketiga, ada BAP yang diparaf, ada yang tidak diparaf," lanjutnya. 

Ronny mengaku sudah menduga KPK akan kembali membawa bukti-bukti lama yang pernah dibawa dalam persidangan.

Baca juga: Besok, KPK Bawa Ponsel yang Disita Sebagai Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selain itu, ia juga menemukan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang masih ditandatangani Pimpinan KPK.

"Padahal kita ketahui bersama keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," ujarnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK akan Setor Bukti HP Sekjen PDIP dan Siapkan 4 Ahli

Optimisme KPK 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved