Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Hari Ini Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tidak Usah Teriak!

Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Sidang praperadilan Hasto vs KPK hari ini diwarnai adu mulut hingga ditegur hakim (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) 

Yang kedua, pihak tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terus terang tidak memahami keterkaitan barang buktinya.

 Hakim pun juga meminta keberatan itu dituangkan pada kesimpulan. 

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto. 

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil di Sidang Praperadilan, Bukan Tanpa Dasar

Bukti Penetapan Tersangka 

Sebelumnya, KPK telah menghadirkan 153 bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur.

Bukti itu dibawa KPK saat sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa, hari ini.

Bukti tersebut terdiri dari dokumen tertulis sebanyak 142 bukti dan 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan seperti di antaranya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pihak KPK, kata Iskandar, meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah prosedural.

"Yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," ujar Iskandar, Selasa, dilansir Kompas.com.

KPK, lanjut Iskandar, juga menghadirkan saksi sebanyak empat orang untuk hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Diketahui, sidang praperadilan ini digelar karena kubu Hasto Kristiyanto tidak terima dan menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Selain itu, Hasto juga diduga turut berperan dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang statusnya sampai hari ini masih buron.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved