Berita Paser Terkini
Soal Penguasaan Lahan di Perumahan Korpri Union 2, DPRD Paser Minta Pemkab Terbitkan Somasi Ketiga
Soal penguasaan lahan di Perumahan Korpri Union 2, DPRD Paser minta pemkab keluarkan somasi ketiga.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser merespons adanya masalah penguasaan lahan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
Masalah itu pun telah dibahas Komisi I DPRD Paser pada 10 Februari lalu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Forum Penyelesaian Sengketa Lahan Perumahan Korpri Union 2 Desa Jone.
Permasalahan lahan itu sudah terjadi sejak tahun 2020, dengan objek yang bermasalah di area pembebasan tanah Desa Jone 2 seluas 13,3 hektare.
Baca juga: Anggota DPRD Paser Tinjau Jalan Alternatif di Desa Busui Paser Pasca Ambruknya Jembatan Busui
Lahan yang dimiliki oleh pemerintah itu telah dilakukan pembangunan oleh Perumahan Nasional (Perumnas).
Namun, seiring berjalan waktu, ada pihak yang mengaku ahli waris mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
"Tanah itu diklaim sepihak untuk digunakan sebagai keperluan pribadi dan mereka telah menduduki bangunan yang telah dibuat oleh Perumnas," terang Wakil Ketua DPRD Paser yang akrab disapa Zulkahar melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, kepemilikan sah Perumahan Union 2 tersebut merupakan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, dengan adanya penguasaan lahan tersebut, tentunya merugikan pihak yang sudah mengkredit rumah tersebut dalam beberapa tahun.
"Ada masyarakat yang mencicil rumah beserta lahan di sana sejak tahun 2015 sampai sekarang, bahkan ada yang sudah lunas. Namun kenyataannya, mereka belum bisa menikmati fasilitas yang sudah dibeli, karena ada ahli waris mengklaim bahwa lahan itu milik mereka," ulasnya.
Baca juga: Jadi Sorotan DPRD Paser, Direktur Perumdam Tirta Kandilo Akui Pelayanan Air Bersih Belum Maksimal
Hingga kini, pemerintah telah melayangkan 2 somasi kepada ahli waris namun tidak diindahkan.
"Perlu penerbitan somasi ketiga untuk pengosongan tempat dengan jangka waktu 14 hari. Dan, kalau tidak diindahkan lagi, maka akan ditindak oleh pihak berwenang," tegasnya.
Zulkahar menambahkan bahwa terdapat puluhan rumah yang telah dikuasai oleh pihak ahli waris, sehingga masyarakat yang sudah membeli lahan tersebut sebagai pemilik sah tidak bisa berbuat banyak.
Hal itu dikarenakan rumah-rumah tersebut telah ditempati oleh kerabat dari pihak yang mengaku ahli waris atas kepemilikan tanah itu.
"Sebenarnya ada 3 pihak yang mengaku sebagai ahli waris, namun salah satunya sudah undur diri atas kepemilikan tanah tersebut. Puluhan rumah itu ditempati oleh kerabat mereka, dan yang jelas sudah macam-macam kepentingan disana," ungkap Zulkahar.
Kalaupun nantinya dari pihak ahli waris tetap mengklaim kepemilikan tanah tersebut, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
"Kalau masih tetap mengklaim tanah itu, bisa mengajukan ke pengadilan dan pembuktiannya bisa di pengadilan. Pemerintah daerah dalam hal ini telah siap menyelesaikan masalah tersebut, walaupun ditempuh dalam jalur hukum," tutup Zulkahar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.