Berita Kukar Terkini
Ditetapkan PSN Tahun 2020, Bendungan Marangkayu Kukar Masih Sisakan Persoalan Kompensasi Lahan Warga
Ditetapkan PSN tahun 2020, ternyata Bendungan Marangkayu Kukar masih menyisakan persoalan kompensasi lahan warga. Simak rinciannya.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) menyisakan permasalahan yang menggantung sejak 2007 silam.
Kompensasi lahan warga yang dipakai untuk Bendungan Marangkayu masih belum beres.
Persoalan kompensasi lahan Bendungan Marangkayu yang belum tuntas ini mengemuka saat kunjungan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, 11 Februari 2025.
Kedatangan pejabat antar waktu Kaltim itu disambut adangan puluhan warga setempat yang menyoal hak mereka yang tertahan sejak lahan dibebaskan.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Bentuk Tim Kawal Penyelesaian Pembangunan Bendungan Marangkayu Kukar
Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menyebut pembangunan bendungan yang kini masih 'disegel' warga tersebut memakan lahan seluas 653.09 hektare atau 1.224 bidang.
Dari banyaknya lahan tersebut, baru 47 persen yang terdiri dari 196,15 ha atau 351 bidang tanah masyarakat, 114,8 ha atau 112 bidang tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V dan 0,1 ha atau 1 bidang milik KSP telah dibebaskan.
Sementara 53 persen tanah yang terdiri dari 109,94 ha atau 243 bidang milik masyarakat, 87,2 ha atau 249 bidang milik PTPN, 81,2 ha atau 133 bidang milik KSP dan 61 ha atau 129 bidang milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) belum dibebaskan.
Mendapat fakta mengejutkan ini, akhirnya secara mendadak, Rabu (12/2/2025) pagi tadi Akmal Malik langsung mengajak semua pihak yang berkelindan duduk bersama.
Bahkan Gubernur Kaltim terpilih Rudy Masud turut hadir bersama DPD RI, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Badan Pertanahan Nasional, PTPN IV Regional V, DPRD Kaltim hingga Pemkab Kukar untuk berkonsolidasi mengurai benang kusut permasalahan tersebut di VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Ada juga dua senator Kaltim di senayan yakni Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual turit hadir.
Gubernur Kaltim terpilih Rudy Masud juga hadir mendengarkan konsolidasi di hadapan kelompok masyarakat Marangkayu yang turut diundang di lokasi tersebut.
Baca juga: Camat Ambo Dalle Ingin Bendungan Marangkayu Kukar Segera Beroperasi
"Musyawarah ini momen yang penting, merumuskan langkah tegas mengurai masalah yang menghambat," Sebut Akmal Malik.
Ia bahkam membentuk tim gabungan yang nantinya bertugas mengawal, mengurai dan menyelesaikan kebuntuan dari sengkarut yang dibiarkan terkatung-katung itu.
Paling lambat, lanjut Akmal, surat keputusan yang menjadi pijakan membentuk tim itu akan diterbitkan.
"Saya usahakan dalam dua hari saya selesaikan SK pembentukan tim ini.
Persoalan ini harus diselesaikan. Kalau bisa dalam tiga bulan selesai," tegasnya.
Ia sengaja membuat keputusan ini di depan Gubernur Kaltim terpilih Rudy Masud agar bisa dijalankan saat resmi dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Menurutnya gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu bisa segera melangkah menangani masalah ini tanpa perlu kembali duduk menyusun birokrasi penyelesaian konflik sosial dari masalah ini.
"Ini pola baru, selaku Pj saya perlu menghubungkan masalah ke kepala daerah definitif," pungkasnya.
Gubernur Kaltim definitif periode 2025-2030, Rudy Mas'ud menyambut baik langkah Pj Akmal Malik tersebut.
Menurutnya lewat pola anyar ini transisi kepemimpinan bisa lebih mulus berjalan tanpa menghambat jalannya roda pemerintahan.
"Hal yang bagus, memastikan pemerintahan berjalan tanpa kendala," katanya.
Baca juga: Bendungan Marangkayu di Kutai Kartanegara Ditarget Beroperasi 2024, Harapan Pj Gubernur Kaltim
Sebagai informasi, Bendungan Marangkayu menjadi muara pertemuan aliran Sungai Prangat dan Sungai Marangkayu untuk mengaliri sawah, memasok air baku 450 liter per detik hingga ketahanan pangan dan air di Kukar dan sekitarnya.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
Pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan dimulai pada tahun 2007, namun hingga tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara baru berhasil membebaskan 12 persen dari total lahan yang dibutuhkan.
Pada tahun 2014, Vico Indonesia menemukan 12 titik sumur gas potensial di lahan yang akan dibebaskan membuat pembukaan lahan untuk bendungan ini semakin terhambat.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman Kementerian Pekerjaan Umum www.pu.go.id, Bendungan Marangkayu dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) BWS Kalimantan IV Samarinda, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU.
Bendungan Marangkayu ini dibangun dengan memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Marangkayu yang memiliki luas DAS sekitar 134,3 km2.
Bendungan ini mampu menangkap air dari wilayah hulu dengan kapasitas tampung 12,37 juta m3.
Bendungan ini diproyeksikan untuk pengembangan dan peningkatan suplai air pada Daerah Irigasi Marangkayu yang memiliki luas potensial lebih dari 1.000 Ha.
Sementara saat ini luas yang tergarap baru sekitar 500 Ha dengan sistem tadah hujan dan irigasi desa.
Konsep pengembangan Daerah Irigasi Marangkayu sesuai kondisi karakteristik daerah adalah dengan merencanakan sistem jaringan irigasi teknis, di mana kebutuhan air irigasinya disuplai dari bendungan yang memanfaatkan aliran Sungai Marangkayu, sehingga intensitas suplai air irigasi lebih maksimal dan diharapkan jumlah masa panen meningkatkan dalam satu tahun.
Pembangunan Bendungan Marangkayu bersumber dari APBN senilai Rp177,46 miliar dengan dengan kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya (persero) - PT. Brantas Abipraya.
Selain sebagai sumber air irigasi, Bendungan Marangkayu juga dapat dioptimalkan sebagai sumber air baku sebesar 450 liter/detik dan pengendalian banjir.
Baca juga: Pemkab Kukar dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Jamin RTD Bendungan Marangkayu Dirancang Matang
(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.