Pelantikan Kepala Daerah 2025
Daftar Gubernur dan 11 Walikota/Bupati di Sulawesi Tengah Dilantik 20 Februari, Ada Anwar Hafid
Berikut daftar Gubernur, Walikota, dan Bupati di Sulawesi Tengah yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang, termasuk Anwar Hafid.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar Gubernur, Walikota, dan Bupati di Sulawesi Tengah yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang, termasuk Anwar Hafid.
Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Indonesia yang digelar secara daring, beberapa waktu lalu.
Semula, pelantikan 296 Kepala Daerah Terpilih yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Namun, karena adanya tahapan dismissal atau putusan sela MK terkait sengketa hasil Pilkada yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, maka pelantikan Kepala Daerah Terpilih diundur ke 20 Februari 2025.
Baca juga: Daftar Gubernur dan 32 Walikota/Bupati di Sumatera Utara Dilantik 20 Februari, Ada Bobby Nasution
Usai pelantikan, gubernur, wali kota dan bupati akan mengikuti retret atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Sebanyak 505 Kepala Daerah Terpilih direncanakan untuk mengikuti pembekalan itu.
Kepala Daerah yang dimaksud adalah Bupati, Walikota, dan Gubernur terpilih.
Retret bagi Kepala Daerah Terpilih akan dilaksanakan 21-28 Februari 2025.

Diketahui, terdapat 12 Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto 20 Februari 2025.
Semula, hanya ada tiga Kepala Daerah Terpilih dari Sulteng yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi kemudian menolak sembilan perselisihan Pilkada dari Sulteng.
Atas penolakan itu, total 12 dari 14 Kepala Daerah Terpilih dari Sulteng bakal mengikuti pelantikan di ibu kota.
Informasi soal pelantikan kepala daerah 2025:
1. Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2025
- Dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta.
- Akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
- Undangan resmi akan diberikan lebih lanjut.
2. Kehadiran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
- Wajib hadir sesuai daftar terlampir dalam undangan pelantikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.