Berita Nasional Terkini
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Tetap Jadi Tersangka KPK
Putusan praperadilan, permohonan Hasto Kristiyanto ditolak, Sekjen PDIP tetap jadi tersangka KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan praperadilan, permohonan Hasto Kristiyanto ditolak, Sekjen PDIP tetap jadi tersangka KPK.
Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak.
Dengan demikian, Hasto Kristiyanto tetap menjadi tersangka KPK.
Baca juga: Putusan Praperadilan Hasto Dibaca Sore Ini, KPK Optimis, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Siap dengan Hasil
"Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025).
Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025.
Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari lalu.
Menurutnya, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.
Kasus yang menjerat Hasto
Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.