Berita Nasional Terkini

Hasil Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun jadi 20 Tahun Penjara

Hasil putusan banding terhadap terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat jadi 20 tahun penjara.

KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
PUTUSAN HARVEY MOEIS - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Hasil putusan banding, vonis Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara. (KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan banding terhadap terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat jadi 20 tahun penjara.

Adapun sebelumnya hukuman Harvey Moeis yaitu 6,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, mengatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Baca juga: Bambang Hero Saksi Ahli Kasus Timah Harvey Moeis Dilaporkan, Castro: Kebebasan Akademik Dibungkam

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

PUTUSAN HARVEY MOEIS - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Hasil putusan banding, vonis Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara. (KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL)
PUTUSAN HARVEY MOEIS - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Hasil putusan banding, vonis Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara. (KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL) (KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL)

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Diusut KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang mengadili Harvey Moeis diusut Komisi Yudisial.

Pasalnya vonis 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis sebagai terdakwa korupsi tata niaga timah, dianggap terlalu ringan.

Untuk itulah, Komisi Yudisial mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim tersebut.

"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada jadwal berikutnya," kata Joko dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025) dikutip dari tribunnews.com.

Meski begitu Joko tak menjelaskan siapa pihak pelapor, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim perkara Harvey Moeis.

Joko hanya menerangkan pihaknya melakukan pemanggilan ulang setelah sebelumnya pelapor berhalangan hadir.

"Artinya KY pernah memanggil para pelapor namun ada halangan sehingga dijadwalkan untuk dipanggil ulang," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai hakim Eko Aryanto tengah menjadi sorotan publik karena memberikan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi timah itu.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengatakan pihaknya masih melakukan analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses persidangan kasus tersebut.

Saat ini, kata Mukti, Komisi Yudisial juga tengah mencari bukti tambahan sebelum memutuskan untuk memeriksa para hakim.

"Sementara masih proses analisis (bukti yang ada) dan penambahan data bukti dan saksi," kata Mukti, saat dihubungi, Selasa (31/12/2024).

Mukti menuturkan, sejauh ini bukti yang dikumpulkan tim KY didapatkan dari hasil pemantauan sidang dan pemeriksaan saksi. 

Meski demikian, ia tidak mengungkapkan bukti-bukti baru yang didapakan pihaknya.

"Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan.

Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi," ucapnya.

Mukti menegaskan, Komisi Yudisial akan mengusut dugaan pelanggaran etik hakim tersebut hingga tuntas.

Hal ini dikarenakan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa telah memicu protes di masyarakat.

Namun, katanya, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.

Adapun, menurut Mukti, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.

"Menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Mukti.

Lebih lanjut, ia mempersilakan masyarakat agar melapor apabila mendapati adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. 

Tentunya, ia meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses Komisi Yudisial.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu ringan.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," demikian putusannya.

Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.

Jika ia tidak membayar uang pengganti sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

Merespons hal tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai putusan hakim ini tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.

Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).

"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. 

Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."

"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd. (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Diusut KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved