Berita Kaltim Terkini

Bambang Hero Saksi Ahli Kasus Timah Harvey Moeis Dilaporkan, Castro: Kebebasan Akademik Dibungkam

Bambang Hero saksi ahli kasus korupsi timah Harvey Moeis dilaporkan, Castro mengatakan bahwa kebebasan akademik dibungkam.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Anggota KIKA yang juga akademisi hukum Universitas Mulawarman, Dr. Herdiansyah Hamzah menyebut, upaya kriminalisasi terhadap akademisi IPB yakni Bambang Hero Saharjo adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Babel pada Rabu (8/1/2025).

Hal ini menuai kecaman dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Pasalnya, Ormas Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung melaporkan guru besar IPB University yang juga ahli lingkungan tersebut atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan kasus korupsi timah.

Bambang Hero dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara yang melibatkan Harvey Moeis tersebut.

Secara tegas KIKA menilai negara telah melakukan dugaan kejahatan besar, yakni menghukum pikiran warga negaranya, seperti yang dialami akademisi Bambang Hero.

Baca juga: Disindir Prabowo soal Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan, Kejagung Pastikan Ajukan Banding

Upaya kriminalisasi Bambang Hero dituding telah memberikan keterangan palsu atas kesaksian ahli yang diberikannya pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Padahal, Bambang Hero sendiri diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Anggota KIKA yang juga akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Herdiansyah Hamzah menyebut, upaya kriminalisasi itu adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik.

"Upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama. Harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya," ujar Castro, sapaan akrabnya, Rabu (15/1/2025).

Menurut Castro, Bambang Hero memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. 

KIKA menilai, ancaman terhadap Bambang Hero sebagai saksi ahli merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). 

Sudah ada aturan di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. 

"Pasal tersebut digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup," tegasnya.

Baca juga: Respons Prabowo Soal Hukuman 6,5 Tahun Harvey Moeis, Presiden: Vonisnya 50 Tahun Begitu Kira-kira

Terlebih pada beleid, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 juga menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. 

Selain itu, juga telah dijelaskan dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Hukum bagi Ahli di Pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved