Berita Kaltim Terkini

Pj Gubernur Kaltim Ajak Rudy Mas'ud Bentuk Tim Selesaikan Masalah Bendungan Marangkayu Kukar

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kukar

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
MARATUAN RUN 2025 - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Jumat (31/1/2025) lalu. Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Tribunkaltim.co/Rita Lavenia) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Karena sejak tahun 2007 sampai sekarang pembangunan itu belum selesai dan bahkan persoalan lahan warga juga belum rampung. 

Bahkan rencana pembentukan tim ini dilakuka bersama Gubernur Terpilih, Rudy Mas'ud dan anggota DPD RI, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Badan Pertanahan Nasional, PTPN IV Regional V, DPRD Kaltim hingga Pemkab Kukar.

Awalnya, polemik itu akhirnya mencuat kuat ke permukaan saat Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik meninjau penyempurnaan Proyek Strategis National (PSN) ini, Selasa (11/2/2025).

Kedatangan pejabat antar waktu Kaltim ini disambut adangan puluhan warga setempat yang menyoal hak mereka yang tertahan sejak lahan dibebaskan.

Baca juga: Akmal Malik Bakal Langsung Tanya BMG ke Wapres Gibran di Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Curi Manfaat

Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menyebut, pembangunan bendungan yang kini masih "disegel" warga karena memakan lahan seluas 653.09 hektare atau 1.224 bidang.

Dari banyaknya lahan tersebut, baru 47 persen yang terdiri dari 196,15 ha atau 351 bidang tanah masyarakat, 114,8 ha atau 112 bidang tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V dan 0,1 ha atau 1 bidang milik KSP telah dibebaskan.

Sementara 53 persen tanah yang terdiri dari 109,94 ha atau 243 bidang milik masyarakat, 87,2 ha atau 249 bidang milik PTPN, 81,2 ha atau 133 bidang milik KSP dan 61 ha atau 129 bidang milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) belum dibebaskan.

Mendapat fakta mengejutkan ini, akhirnya secara mendadak pada Rabu (12/2/2025) pagi tadi Akmal Malik langsung mengajak semua pihak yang berkelindan duduk bersama. 

Bahkan, Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas'ud turut hadir bersama DPD RI, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Badan Pertanahan Nasional, PTPN IV Regional V, DPRD Kaltim hingga Pemkab Kukar untuk berkonsolidasi mengurai benang kusut permasalahan tersebut di VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Ada juga dua senator Kaltim di senayan yakni Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual turut hadir.

Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas'ud juga hadir mendengarkan konsolidasi di hadapan kelompok masyarakat Marangkayu yang turut diundang di lokasi tersebut.

"Musyawarah ini momen yang penting, merumuskan langkah tegas mengurai masalah yang menghambat," sebut Akmal Malik.

Ia bahkam membentuk tim gabungan yang nantinya bertugas mengawal, mengurai dan menyelesaikan kebuntuan dari sengkarut yang dibiarkan terkatung-katung itu. 

Paling lambat, lanjut Akmal, surat keputusan yang menjadi pijakan membentuk tim itu akan diterbitkan. 

"Saya usahakan dalam dua hari saya selesaikan SK pembentukan tim ini. Persoalan ini harus diselesaikan. Kalau bisa dalam tiga bulan selesai," tegasnya.

Ia sengaja membuat keputusan ini di depan Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas'ud agar bisa dijalankan saat resmi dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Menurutnya, gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 itu bisa segera melangkah menangani masalah ini tanpa perlu kembali duduk menyusun birokrasi penyelesaian konflik sosial dari masalah ini.

"Ini pola baru, selaku Pj saya perlu menghubungkan masalah ke kepala daerah definitif," pungkasnya.

Gubernur Kaltim definitif periode 2025-2030, Rudy Mas'ud menyambut baik langkah Pj Akmal Malik tersebut.

Menurutnya, lewat pola anyar ini, transisi kepemimpinan bisa lebih mulus berjalan tanpa menghambat jalannya roda pemerintahan.

"Hal yang bagus, memastikan pemerintahan berjalan tanpa kendala," katanya.

Sebagai informasi, Bendungan Marangkayu menjadi muara pertemuan aliran Sungai Prangat dan Sungai Marangkayu untuk mengaliri sawah, memasok air baku 450 liter per detik hingga ketahanan pangan dan air di Kukar dan sekitarnya. 

Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020. 

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Harap Kunjungan Wapres RI ke Samarinda bisa Bermafaat bagi Kaltim

Pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan dimulai pada tahun 2007, namun hingga tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara baru berhasil membebaskan 12 persen dari total lahan yang dibutuhkan.

Pada tahun 2014, Vico Indonesia menemukan 12 titik sumur gas potensial di lahan yang akan dibebaskan membuat pembukaan lahan untuk bendungan ini semakin terhambat. (Rita Lavenia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved