Berita Nasional Terkini
Reaksi KPK dan Todung Mulya Lubis usai Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
Reaksi KPK dan Todung Mulya Lubis usai hakim tolak praperadilan Hasto Kristiyanto.
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PRAPERADILAN HASTO - Foto Kiri: Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait tidak hadirnya pihak KPK dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Foto Kanan: Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Reaksi KPK dan kubu Hasto, terkait keputusan hakim yang memutuskan tak menerima gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Diterima, KPK: Putusan Hakim Sudah Proporsional dan Kekecewaan Todung Mulya Lubis usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima: Keadilan Digugurkan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.