Berita Mahulu Terkini

Sekda Mahulu: Draft SK Terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan yang Beredar Tidak Benar

Ia memastikan bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengeluarkan satu pun draft SK

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN - Audiensi PGRI, perwakilan guru, dan kepala sekolah yang digelar di Cafetaria lantai 1 Pemkab Mahulu, Kamis (13/2/2025) (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Mahakam Ulu, Stephanus Madang, menegaskan bahwa draft Surat Keputusan (SK) yang beredar terkait tunjangan tambahan penghasilan (TPP) belum memiliki dasar hukum yang sah.

Ia memastikan bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengeluarkan satu pun draft SK karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini ada yang salah, harusnya kita kumpulkan data informasi yang valid dan kita sampaikan yang benar," katanya dalam pertemuan dengan perwakilan guru dan PGRI Mahulu, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Tanggapan Ketua PGRI Mahulu Terkait Draft Kenaikan Tunjangan Guru yang Beredar di Masyarakat

Menurutnya, proses yang benar dalam penetapan tunjangan tambahan penghasilan harus melewati serangkaian persetujuan, bukan diawali dengan penerbitan SK draft sebelum mendapat restu dari pemerintah pusat.

"Tidak benar, karena proses yang benar itu setelah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, perbub disetujui baru keluar SK. Bukan SK draft dulu baru persetujuan," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme yang berlaku mengharuskan pemerintah daerah menunggu registrasi peraturan bupati (perbub) dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum SK bisa diterbitkan.

"Hari ini pemerintah belum mengeluarkan satu lembar pun draft SK, karena kita belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa setelah Kemendagri menyetujui keseluruhan TPP, maka barulah nomor registrasi perbub diterbitkan sebagai dasar hukum yang sah.

"Nah, setelah kita mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan keseluruhan TPP itu, baru nomor registrasi perbub diterbitkan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim," pungkasnya.

Draft yang Beredar Tidak Sesuai DPA

Ia menegaskan bahwa draft yang beredar terkait tunjangan tambahan penghasilan (TPP) guru tidak memiliki dasar yang jelas.

Ia memastikan bahwa dokumen resmi yang sah adalah turunan dari Peraturan Bupati (Perbub), bukan draft yang belum terverifikasi. 

"Turunan dari Perbub itu dibuatlah SK Bupati. Itulah yang menjadi pegangannya sebenarnya," tuturnya.

Menurutnya, draft yang sempat beredar luas di media sosial tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Perbedaan angka dalam draft tersebut dengan yang tertuang dalam DPA menjadi pemicu polemik di kalangan guru. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved