Kabar Artis
Sumpah Advokat Razman Resmi Dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon, Hotman Paris Beri Respons Menohok
Inilah respon Hotman Paris usai sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
"Secara bisnis, karier dia sudah hancur," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/2/2025).
Menurut Hotman, sikap dari Razman kini dapat berpengaruh terhadap para kliennya.
Ia menyebut para klien pastinya tak mau lagi memakai Razman sebagai kuasa hukumnya, buntut sikap arogan hingga membuat gaduh persidangan.
"Karena klien mana yang mau pakai pengacara seperti itu."
Baca juga: Terjawab Kasus Apa Razman dengan Hotman Paris, Viral Gegara Ricuh di Ruang Sidang hingga MA Geram
"Kalau kamu menangani perkara di pengadilan pakai pengacara seperti itu, yang musuhi oleh hakim, apa kamu mau perkara kamu kalah," terang Hotman.
Berdasarkan segi bisnis, Hotman yakin Razman bakal ditinggalkan oleh klien-kliennya.
"Dari segi de facto bisnis, saya yakin, klien dia akan kabur semuanya," ucap Hotman.
Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelum Sumpah Advokat dibekukan, Razman Nasution juga harus menghadapi kenyataan dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PN Jakut.
Laporan PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang mengarahkan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
Baca juga: Imbas Kericuhan di Sidang Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Dipecat KAI, Razman Nasution Ngadu ke DPR
"Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut," ucap Humas PN Jakut, Maryono di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa kemarin.
PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," kata dia.
Atas tindakan ini, PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA)
PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
- Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
- Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Mpok Alpa Meninggal di Pangkuan Suami, Ajie Darmaji Cerita Saat Terakhir dan Penyakit Sang Istri |
![]() |
---|
Soimah Dihujat Usai Akui Maki-maki Pacar Anaknya, Disebut Lanjutkan Pola Didikan Traumatis |
![]() |
---|
3 Kisah Pilu Mpok Alpa: 7 Tahun Jadi Artis, Pernah Ditipu Rp1,3 M hingga Diteror Guna-guna |
![]() |
---|
Wasiat dan Saat-saat Terakhir Mpok Alpa, Sempat Minta Dituntun Baca Syahadat |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kecewa Rekening Koran Dibuka Tanpa Izin di Sidang: Sudah Tidak Aman, Saya akan Somasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.