Berita Kutim Terkini

Tegaskan Bakal Lakukan Penyegelan bagi Perusahaan yang Langgar Aturan, DLH Kutim: Jangan Alergi

Tegaskan bakal lakukan penyegelan bagi perusahaan yang langgar aturan, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur imbau jangan alergi.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
HO/DLH Kutim
ATURAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) saat melakukan penyegelan atau penghentian sementara pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Swarga Bara, Kutai Timur, Kalimantan Timur. DLH Kutim menekankan bahwa pihaknya akan melakukan penyegelan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tata lingkungan.(HO/DLH KUTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melakukan penyegelan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tata lingkungan.

Seperti kasus pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang baru saja disegel atau diberhentikan sementara karena melanggar aturan persetujuan lingkungan.

"Kita jangan alergi dengan bahasa penegakan hukum, jangan alergi dengan penyegelan. Sebab, hal ini merupakan SOP yang kami miliki untuk memudahkan kami dalam membahasakan ketika ada tindakan. Maka istilah hukumnya di kami adalah penyegelan atau penghentian sementara," jelas Dewi, Kamis (13/2/2024).

Lanjutnya, fakta ketidaktaatan PT KSM sebenarnya sederhana, yaitu tidak memiliki persetujuan lingkungan yang notabene adalah dasar yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan dan seharusnya ada di tahap perencanaan.

Baca juga: DLH Kutim Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Sawit PT KSM, Ini Alasannya

Sementara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), Marlin Sundu mengatakan, izin lingkungan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum tahap pembangunan konstruksi.

Namun, pada kasus PT KSM ini sudah memasuki tahap pembangunan konstruksi hingga terbangun hampir 90 persen.

Baca juga: Gandeng 100 Perusahaan, DLH Kutim Gelar Bimtek Ketaatan Pengelolaan Lingkungan

Tak hanya itu, bagi perusahaan yang tengah disegel, maka konsekuensinya tak boleh melakukan aktivitas di area yang disegel.

"Apabila ditemukan kegiatan di areal yang dilakukan penyegelan dan kerusakan segel, maka akan ada diproses pidana," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved