Berita Nasional Terkini
Tok! Praperadilan Hasto Kritiyanto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Tetap Sah
Tok! Permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima, status tersangka KPK tetap sah.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pakar Hukum Amir Ilyas menyatakan apabila Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto menerima gugatan penersangkaan Hasto Kristiyanto, maka status tersangka yang dijatuhkan KPK batal.
“Kalau gugatan diterima, berarti batal penetapan tersangka Hasto,” kata Amir saat ditanya tanggapan jelang putusan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, jika putusan hakim membatalkan status tersangka Hasto, maka harus ada evaluasi di KPK.
Pasalnya, penetapan tersangka dibatalkan, berarti ada masalah dengan prosedur penetapan tersangkanya.
“Entah penyidikannya yang bermasalah, misalnya berupa pengembangan penyidikan dari perkara pelaku lain. Atau alat buktinya tidak cukup, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka, atau ada tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam UU KPK dan KUHAP,” jelas Ilyas.
Ilyas menambahkan, sekalipun telah ada pembatalan penetapan tersangka, tetap KPK dapat kembali melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka, dengan melakukan perbaikan terhadap prosedur-prosedur penyelidikan dan penyidikan sebaagi syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hanya saja untuk beberapa kasus terakhir, dia menyebut KPK terkesan tidak berani kembali mengoreksi kesalahan-kesalahan atas prosedur penetapan tersangka, untuk kembali menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.
“Misalnya dalam kasus pembatalan tersangka Eddy Os Hiariej kemarin, KPK tidak pernah lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut,” tandasnya.
Di sisi lain, Ilyas menyebut perkara praperadilan Hasto dotolak oleh PN Jakarta, tidak juga akan menyebabkan pelaku-pelaku sebelumnya selain Harun Masiku, seperti WS SF, ATF akan tersangka lagi.
“Karena tidak mungkin seseorang itu diadili lagi dalam perkara yang sama, berlaku asas nebis in idem,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Proses Penetapan Tersangka di KPK Bermasalah Jika Praperadilan Hasto Dikabulkan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Putuskan Tolak Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.