Berita Samarinda Terkini
Lahan Warga di Palaran Samarinda Rusak Kena Dampak Tambang Batu Bara, Perusahaan Belum Tanggungjawab
Dampak dari kegiatan penggalian tambang batu bara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih dirasakan, terutama di kawasan lahan milik masyarakat.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dampak dari kegiatan penggalian tambang batu bara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih dirasakan, terutama di kawasan lahan milik masyarakat yang berada di pinggiran kota.
Meskipun setiap wilayah telah memiliki peruntukannya, misalnya Kecamatan Palaran yang direncanakan untuk pengembangan industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042.
Meskipun sudah ada perencanaan tersebut, aktivitas penggalian batu bara di area tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Salah satu dampaknya dirasakan oleh Andri, warga Bukuan, yang mengalami kerusakan pada lahannya.
Baca juga: Warga Tanah Merah Samarinda Keluhkan Ada Aktivitas Tambang Batu Bara, 10 Kilometer dari Pemakaman
Andri menyayangkan hal ini, sebab sebagai pemilik lahan, dirinya telah merencanakan untuk kegiatan industri di masa depan.
Lantaran ada kerusakan yang terjadi, hal ini menjadi kendala tersendiri. Ditambah lagi kurangnya kegiatan reklamasi dari perusahaan tambang di sekitar kawasan tersebut.
"Ada longsoran tanah, jadi tidak bisa memulai kegiatan apapun. Ada kerusakan karena lubang-lubang tambang itu," ujarnya.
Ia telah berusaha menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan batu bara yang beroperasi di sekitar lahannya. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.
“Kami dari 2023 sudah menyurati minta pertanggungjawaban untuk diperbaiki, sekalipun ada penanganan tapi sampai saat ini tidak maksimal karena aktivitas tambang masih berjalan," tutur Andri.
Dampak negatif dari aktivitas tambang batu bara di Kecamatan Palaran juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar.
Sebagai perwakilan rakyat di daerah pilihan (dapil) Palaran, Anhar meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menangani perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab dalam reklamasi lahan.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tanam Kakao di Eks Tambang Batu Bara Berau, jadi Cokelat Konsumsi
Anhar menegaskan bahwa Perda mengenai RTRW Kota Samarinda telah menetapkan bahwa pada tahun 2026 tidak boleh lagi ada aktivitas tambang.
"Kita kan sudah komitmen 2026 sudah tidak boleh lagi ada tambang di Samarinda. 2026 nanti harus stop semua itu. Kalau tidak bisa ditegakkan, lebih baik buang saja dokumen RTRW-nya ke sungai," tegasnya.
Politikus PDIP ini mengungkapkan bahwa dampak eksploitasi tambang batu bara sudah sangat merugikan masyarakat.
Terlebih bagi pemilik lahan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan kawasan industri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.