Berita Balikpapan Terkini
PAD Balikpapan 2024 Melebihi Rp 1 Triliun, BPPDRD Optimis Tren Positif Berlanjut di Tahun 2025
Kota Balikpapan membukukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 dengan angka lebih dari Rp 1 triliun.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan membukukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 dengan angka lebih dari Rp 1 triliun.
Peningkatan ini bersumber dari berbagai pos pendapatan daerah, termasuk pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, serta sumber lain yang sah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menyatakan bahwa realisasi PAD tahun 2024 mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 1.065.702.264.941.
Berdasarkan data yang dihimpun, PAD Balikpapan tahun ini berasal dari beberapa sumber utama dengan rincian sebagai berikut:
- Pajak Daerah: Rp 809.678.437.973
- Retribusi Daerah: Rp 163.415.657.333
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 24.519.393.509
- Lain-lain PAD yang Sah: Rp 68.088.776.126
Jika dibandingkan dengan realisasi PAD tahun 2023 yang mencapai Rp 966 miliar, tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Dengan pencapaian ini, Idham yakin bahwa tren positif ini akan berlanjut di tahun 2025.
Baca juga: PAD Balikpapan Turun 8,21 Persen, Rahmad Masud Sebut akibat Pajak dari Proyek RDMP Tak Terealisasi
“Kita optimis ada peningkatan, terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berpotensi menambah sekitar Rp 250 miliar,” ujar Idham.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sektor pajak yang paling dominan dalam kontribusi PAD Balikpapan berasal dari beberapa sumber utama.
“Pajak restoran, hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sektor dengan kontribusi terbesar,” ungkapnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi perolehan PAD di tahun mendatang.
“Untuk tahun 2025, kita perlu mencermati kondisi ekonomi, apakah kebijakan efisiensi ini akan berdampak terhadap pajak daerah atau tidak,” katanya.
Kebijakan efisiensi yang dimaksud merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pengelolaan belanja negara dan daerah secara lebih hemat.
Selain itu, perubahan alokasi anggaran untuk proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Refinery Development Master Plan (RDMP) juga menjadi pertimbangan utama.
Baca juga: Pantai Segara Sari Manggar Jadi Andalan PAD Balikpapan saat Libur Natal dan Tahun Baru
“Tahun lalu, proyek IKN, RDMP, serta berbagai event menjadi penyumbang utama PAD,” ujar Idham.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250212_Pajak-Daerah-di-Balikpapan-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.