Ibu Kota Negara
Pengamanan Lalu-lintas di IKN Nusantara Masih Kewenangan Polres PPU
Pengamanan lalu-lintas di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi kewenangan Kepolisian Resort Penajam Paser Utara
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengamanan lalu-lintas di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi kewenangan Kepolisian Resort Penajam Paser Utara (Polres PPU).
Tidak hanya dalam bentuk pengawasan, tetapi juga dalam hal sosialisasi.
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan, meski telah ada satuan tugas (satgas) yang berada di IKN, tetapi Polres PPU masih memiliki kewenangan, lantaran Sepaku masih bagian dari PPU.
"Disana ada satgas Nusantara Mahakam, kita berkolaborasi untuk beban kerjanya," ungkap Kasat kepada TribunKaltim.co pada Jumat (14/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa, biasanya bentuk pengawasan lalu-lintas yang dilakukan yakni pada kendaraan yang beroperasi di IKN Nusantara.
Baca juga: Dampak IKN Nusantara, NASA Ungkap Hutan di Kaltim Menyusut, OIKN Sebut Pohon Eucalyptus Jadi Faktor
Apabila ada kendaraan pengangkut material proyek yang melebihi batas angkutan, akan diberikan tindakan.
Berupa, himbauan dan teguran. Apabila tidak mengindahkan, maka akan langsung dihubungi perusahaanya untuk diberikan tindakan tilang.
"Kita juga menangani kendaraan berbadan besar di IKN," sambungnya.
Sosialisasi untuk tertib berlalulintas juga terus dilakukan Polres PPU di wilayah Sepaku.
Upaya tersebut menyentuh berbagai kalangan, termasuk para peserta didik.
"Sosialisasi itu rutin dilaksanakan mulai SD, SMP, dan SMA," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.