Berita Kukar Terkini
Terpidana Korupsi Dana Perjalanan Dinas di Kukar Kaltim Ditangkap, 4 Tahun jadi Buron
Mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Fathur Rakhman telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Setelah enam tahun menghilang, tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Perjalanan Dinas (Perdin) akhirnya ditangkap.
Mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Fathur Rakhman telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 silam.
Ia akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Fathur Rakhman bersalah dalam kasus korupsi terkait dengan Perdin yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Kejari Kukar Bidik 2 Kasus Korupsi, Kredit Fiktif dan Ekraf, Kerugian Negara Lebih Rp 35 Miliar
Plh Kepala Kejari Kukar Sigid J Pribadi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Pidsus, Irawan mengungkapkan, pada prosesnya, kasus ini berjalan kompleks dengan rentang waktu yang lama.
Sebelumnya, dalam proses hukum Pengadilan Tipikor Samarinda sempat memutuskan terdakwa bebas.
Namun dengan jumlah kerugian negara yang mencapai nominal triliunan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengajukan kasasi terhadap Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan catatan, JPU menuntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga kasus ini masuk dalam penyidik, Mahkamah Agung menyatakan Fathur Rahman sebagai terdakwa.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Perusda Pertambangan Bertambah, Kejati Kaltim Tahan Dirut PT RPB
Dalam putusan perkara yang diberikan MA, menjadi dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengeksekusi hukuman, dan diserahkan kepada Kejari Kukar.
"Setelah putusan kasasi, Fathur Rahman ini menghilang dan menjadi buronan selama empat tahun," kata Irawan kepada TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).
Kemudian Kejaksaan Agung kemudian melakukan pelacakan keberadaannya melibatkan Mata-Mata Center (MMC). Menunjukkan posisi terakhirnya berada di Jakarta Selatan.
"Bekerjasama dengan kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), didampingi langsung oleh Kejari Kukar Kasi Intel dan anggota Pidsus, agar terdakwa segera diamankan pada Selasa 4 Februari 2025," imbuhnya.
Saat dijemput oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Fathur Rahman dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta untuk menjalani proses administrasi.
Adapun ditempatkan di Lapas Cipinang dalam eksekusi tindak lanjut hukum. Hal ini melihat efisiensi anggaran dan kemudahan logistik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250214_Daftar-Pencarian-Orang-di-Kukar.jpg)