Minggu, 19 April 2026

Korupsi Jual Beli Batu Bara di Samarinda

Tersangka Kasus Korupsi Perusda Pertambangan Bertambah, Kejati Kaltim Tahan Dirut PT RPB

Satu tersangka kembali jadi bidikan tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Kejati Kaltim
KASUS KORUPSI PERUSDA - SR (inisial), selaku Direktur Utama PT. RPB periode tahun 2010–sekarang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Rabu (12/2/2025), terkait dugaan kasus korupsi perkara tipikor pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017–2020. (HO/Kejati Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satu tersangka kembali jadi bidikan tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim pada Rabu (12/2/2025).

Dugaan kasus korupsi perkara tipikor pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020 terus bergulir.

SR (inisial) selaku Direktur Utama PT. RPB periode tahun 2010–sekarang ditetapkan tersangka dan ditahan jajaran Korps Adhyaksa Kaltim.

Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Baca juga: Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan BKS, Kejati Kaltim Periksa Eks Dewan Pengawas dan Direksi

"Terkait keterlibatan tersangka SR dalam perkara dimaksud,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, malam ini melalui keterangan resminya.

Penetapan SR merupakan penetapan tersangka yang ketiga.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS periode 2016–2020.

“Selanjutnya tersangka SR dilakukan penahanan di Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan,” tegas Toni.

Sebagai tambahan informasi, penelusuran TribunKaltim.co sendiri, ada hasil audit BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2021.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara oleh Perusda BKS Rugikan Kaltim Rp21 Miliar

Dalam laporannya Nomor: 24.b/LHP/XIX/SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, 5 perusahaan swasta yang sebelumnya menjadi rekanan dengan BKS dan sudah mengambil uang BKS lebih kurang Rp23,75 miliar lebih.

Rinciannya yakni Pertama; PT RPB sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018. PT RPB sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.

Kedua, PT GBU telah mengambil uang PT BKS 7,481 miliar dalam perjanjian kerjasama operasi jual beli batubara berdasarkan perjanjian yang dibuat tanggal 18 Maret 2019.

Ketiga, CV A telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp6,975 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 10 Juli 2017.

Keempat; PT KBA telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp4,409 miliar dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara pada tanggal 1 April 2019.

Baca juga: Kejati Kaltim Geledah Perusda Pertambangan, Diduga Ada Jual Beli Batu Bara yang Ganjil

Kelima; PT PBM telah mengambil uang muka kerja dari PT BKS sebesar Rp2,081 miliar, juga dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara, berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2017.

Auditor BPK dalam laporan mengungkap bahwa uang muka yang diberikan BKS ke 5 perusahaan swasta tersebut belum ada yang kembali. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved