Pelantikan Kepala Daerah 2025
Daftar Gubernur dan 36 Walikota/Bupati di Jawa Timur Dilantik 20 Februari, Ada Khofifah-Emil
Berikut daftar Gubernur, Walikota, dan Bupati di Jawa Timur yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang, termasuk Khofifah-Emil.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar Gubernur, Walikota, dan Bupati di Jawa Timur yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang, termasuk Khofifah-Emil.
Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Indonesia yang digelar secara daring, beberapa waktu lalu.
Semula, pelantikan 296 Kepala Daerah Terpilih yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Namun, karena adanya tahapan dismissal atau putusan sela MK terkait sengketa hasil Pilkada yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, maka pelantikan Kepala Daerah Terpilih diundur ke 20 Februari 2025.
Baca juga: Daftar Gubernur dan 11 Walikota/Bupati di Sulawesi Tengah Dilantik 20 Februari, Ada Anwar Hafid
Usai pelantikan, gubernur, wali kota dan bupati akan mengikuti retret atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Sebanyak 505 Kepala Daerah Terpilih direncanakan untuk mengikuti pembekalan itu.

Kepala Daerah yang dimaksud adalah Bupati, Walikota, dan Gubernur terpilih.
Retret bagi Kepala Daerah Terpilih akan dilaksanakan 21-28 Februari 2025.
Hanya dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang tak dapat dilantik yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.
Hal itu lantaran sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan berlanjut ke tahap pembuktian.
Informasi soal pelantikan kepala daerah 2025:
1. Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2025
- Dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta.
- Akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
- Undangan resmi akan diberikan lebih lanjut.
2. Kehadiran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
- Wajib hadir sesuai daftar terlampir dalam undangan pelantikan.
3. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Terpilih
- Hadir bersama Ketua DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
4. Pendampingan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
- Diharapkan hadir bersama pasangan (suami/istri).
5. Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
- Menggunakan pakaian PSL dan peci nasional.
- Istri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengenakan kebaya nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.