Jumat, 24 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Polisi Bekuk Pria Samarinda, Hendak Transaksi Barang Haram di Pinggir Sungai Mahakam

Hendak transaksi barang haram di rumah kosong pinggir Sungai Mahakam, seorang pria asal Mangkupalas, Samarinda Seberang

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkot Samarinda
PELAKU NARKOBA DIBEKUK - Seorang Warga Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Dipesan Pengusaha Taxi Ketinting Sungai Mahakam, diamankan Polsek KP Samarinda Hendak Bagi Barang Haram pada Selasa (11/2/2025) pukul 18.23 Wita. (HO/Pemkot Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hendak transaksi barang haram di rumah kosong pinggir Sungai Mahakam, seorang pria asal Mangkupalas, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan oleh tim Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP).

Pria tersebut berinisial HS (28) warga berdomisili di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang yang ingin melakukan transaksi barang haram jenis sabu yang diamankan pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.23 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/05/II/2025/SPKT. UNIT RESKRIM POLSEK KP SAMARINDA / POLRESTA SMD, tanggal 11 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca juga: Kurir Barang Haram Narkoba 201 Gram Asal Samarinda Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati

"Unit Opsnal Polsek KP Samarinda menerima laporan bahwa sebuah bangsal kosong di pinggiran Sungai Mahakam sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika," ujar AKP Yusuf Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda

Atas laporan dari masyarakat Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut yang akan dilakukan tersangka dalam membagi barang haram itu. 

Sekitar pukul 18.23 Wita, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

"Menggunakan sepeda motor," ucapnya. 

Dari tangan tersangka tim Opsnal polsek Polsek KP, temukan lima bungkus poketan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,53 gram/bruto.

Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong celana pendek sebelah kiri tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp35.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, dan satu unit sepeda motor warna biru putih.

Baca juga: 3 Pelaku Jaringan Pengedar Barang Haram di Samarinda Diringkus Polisi, Barang Bukti 17 Poket

"Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan seseorang yang berprofesi sebagai pengusaha perahu taxi ketinting di Sungai Mahakam," katanya. 

Tidak hanya barang haram, lima poket sabu dengan berat total 1,53 gram/bruto yang diamankan, tim Opsnal Polsek KP juga Uang tunai sebesar Rp35.000,-

Satu unit ponsel merek Redmi warna hitam,dan Satu unit sepeda motor warna biru putih. 

Tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek KP Samarinda terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," katanya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved