Kabar Artis
Vadel Tersangka, Razman akan Laporkan Balik Lolly soal Dugaan Aborsi: Bisa jadi Serangan Balik
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution bersikeras penahanan kliennya bukanlah kemenangan bagi Nikita Mirzani.
Tidak hanya itu, Vadel Badjideh terlihat terus melempar senyum ketika proses jumpa pers berlangsung.
Polisi menjelaskan alasan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Vadel Badjideh telah dilakukan melalui sejumlah rangkaian.
"Kita sudah melalui tahap-tahap panjang. Pertama kali kasus yang dilaporkan oleh NM kemudian kita memeriksa saksi-saksi," kata Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (15/2/2025).
"Yang jelas mengumpulkan barang bukti lanjut juga dari semua yang sudah kita periksa."
"Lanjut saksi terlapor sudah kita periksa kemarin, kemudian jatuh lagi kita status tersangka," tuturnya.
Kini Vadel Badjideh sudah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Vadel terhadap putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
"Malam ini sudah kita penetapan penahanan, surat perintah penahanan sudah ditandatangani oleh pimpinan," terang Nurma.
Diketahui Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Adapun laporan Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Niki, sapaan akrabnya, menuduh Vadel menyetubuhi Lolly, anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Ia juga menuduh Vadel memaksa Lolly melakukan aborsi.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Vadel Dipenjara, Razman Sebut Lolly Bisa Terseret Kasus Pidana Atas Dugaan Aborsi: Serangan Balik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.