Pelantikan Kepala Daerah 2025
Ade Sugianto, Satu-satunya Bupati Terpilih di Jawa Barat yang Batal Dilantik 20 Februari
Ade Sugianto, satu-satunya bupati di Jawa Barat yang batal dilantik pada 20 Februari mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Ade Sugianto, satu-satunya bupati di Jawa Barat yang batal dilantik pada 20 Februari mendatang.
Sebanyak 27 kepala daerah terpilih di Jawa Barat akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dari 27 kepala daerah terpilih, 9 di antaranya merupakan Wali Kota terpilih.
Hanya ada satu daerah di Jawa Barat yang tidak bisa dilantik, yakni Kabupaten Tasikmalaya karena gugatan sengketa pilkadanya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Saipullah Nasution, Satu-satunya Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Batal Dilantik 20 Februari
Ialah Ade Sugianto, yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz.
Ade batal dilantik karena perkara terkait masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya petahana.
Ade Sugianto disebut merupakan Bupati Tasikmalaya 2 periode yakni 2018–2021 dan 2021–2024.

Pada pemilihan kepala daerah atau pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2024 lalu, Ade Sugianto kembali mencalonkan diri.
Ade Sugianto berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz dan kembali menjadi pemenang pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati petahana ini menang di 37 Kecamatan dari total 39 Kecamatan seluruh Kabupaten Tasikmalaya. Raihan suara Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz mencapai 487.854 suara.
Disusul pasangan calon bupati nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi dengan raihan suara 257.843 suara.
Kemudian paslon nomor urut 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly di posisi ketiga dengan raihan suara 192.183 suara.
Ade Sugianto kembali mencalonkan diri karena menganggap masa jabatannya yang pertama tidak dihitung satu kali masa jabatan.
Karena menurut Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan dihitung satu kali jika menjabat lebih dari 2,5 tahun.
Meski dalam aturan teresbut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode, namun hal ini menjadi permasalahan di beberapa pilkada, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.