Berita Nasional Terkini

Usai Praperadilan Ditolak Hakim, KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto lagi pada Pekan Depan

KPK sudah memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pekan depan.

Editor: Heriani AM
WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN DITOLAK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai praperadilan ditolak hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Namun, untuk tanggal pastinya, Tessa belum bisa menyampaikan. Dia hanya meminta publik untuk menunggu pekan depan.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," katanya.

Baca juga: Hasto Bakal Ajukan 2 Permohonan Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum: Hakim Belum Sentuh Pokok Perkara

Sejauh informasi yang diterima, kata Tessa, Hasto masih bersikap kooperatif. Komisi antikorupsi menantikan kehadiran Hasto pada pekan depan.

"Yang bersama melalui PH (penasihat hukum) menyatakan akan kooperatif ya, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," kata Tessa.

Praperadilan yang dimohonkan oleh Hasto Kristiyanto diketahui tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: Alasan Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Kembali Praperadilan, KPK Tak Gentar

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved