Breaking News

Berita Nasional Terkini

Praperadilan Hasto Ditolak, Ganjar Dorong untuk Ajukan Lagi: Harus Dibuka Seterang-terangnya

Ganjar Pranowo mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Praperadilan Hasto ditolak, Ganjar dukung ajukan kembali (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) 

KPK Berencana Panggil Lagi Hasto

Usai praperadilan ditolak hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Namun, untuk tanggal pastinya, Tessa belum bisa menyampaikan. Dia hanya meminta publik untuk menunggu pekan depan.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," katanya.

Sejauh informasi yang diterima, kata Tessa, Hasto masih bersikap kooperatif. Komisi antikorupsi menantikan kehadiran Hasto pada pekan depan.

"Yang bersama melalui PH (penasihat hukum) menyatakan akan kooperatif ya, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," kata Tessa.

Praperadilan yang dimohonkan oleh Hasto Kristiyanto diketahui tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved