Sabtu, 18 April 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Bupati Kutim Kecam Video Viral ASN, Dinilai di Luar Batas Kewajaran

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengecam sekaligus menginstruksikan Komisi Disiplin Pegawai untuk melakukan investigasi

|
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Tangkap Layar Google/WhatsApp Group
INVESTIGASI VIDEO ASN - Tangkap layar video ASN PUPR Kutim yang jadi viral hingga membuat Kutai Timur masuk deretan trending topic Google hari ini, Senin (17/2/2025). Bupati Kutim, Ardiansyah meminta investigasi terkait video ASN PUPR yang jadi viral. (Tangkap Layar Google/WhatsApp Group) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menilai aksi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim yang videonya viral itu sudah diluar batas kewajaran.

Tiga hari ini, video yang memperlihatkan aksi joget-joget diiringi musik dan aksi sawer uang di atas meja serta berdurasi 51 detik telah viral di sosial media, instagram, facebook hingga whatsapp grup.

Ternyata aksi tersebut benar dari para pegawai ASN Dinas PUPR Kutai Timur yang berada di ruang rapat pada saat larut malam.

Baca juga: Tindak Lanjuti Kasus Video Viral ASN Joget-Joget, BKPSDM Kutim Bentuk Tim Kode Etik

Mendengar kabar tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengecam sekaligus menginstruksikan Komisi Disiplin Pegawai yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Ikwil), Bagian Hukum hingga Dinas PUPR untuk melakukan investigasi.

"Komisi Disiplin Pegawai mulai melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai lingkup Dinas PUPR Kutim mulai hari ini," tegas Ardiansyah, Senin (17/2/2025).

Lanjutnya, investigasi akan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim selaku pembina kepegawaian. Dimana, hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan sanksi bagi para pegawai yang terlibat. 

Menurut Ardiansyah sanksi yang diberikan tergantung hasil investigasinya, bisa ringan, sedang atau berat.

“Kalau hanya melepas penat dengan karaoke biasa, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai naik ke meja dan melakukan hal yang tidak pantas, itu keterlaluan,” tandasnya.

BKPSDM Bentuk Tim kode etik

Buntut dari video viral berdurasi 51 detik yang ternyata oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kutai Timur itu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim kode etik.

Senin (17/2/2025) BKPSDM Kutai Timur melakukan rapat awal bersama majelis kode etik dengan memanggil pimpinan Dinas PUPR Kutai Timur.

Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN dari Dinas PUPR Kutim yang sempat terekam selama 51 detik dengan melakukan aksi joget-joget, disertai sawer-saweran di atas meja.

"Dalam penjatuhan hukuman disiplin ASN memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), hari ini rapat awal kami memanggil Plt Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidangnya," ujar Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Senin (17/2/2025).

Hasil rapatnya, telah terbentuk tim kode etik yang bertugas untuk menginvestigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut.

Tim tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, unsur atasan langsung dan unsur pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved