Berita Kutim Terkini

Tindak Lanjuti Kasus Video Viral ASN Joget-Joget, BKPSDM Kutim Bentuk Tim Kode Etik

Tindak lanjuti kasus video viral ASN joget-joget, BKPSDM Kabupaten Kutai Timur membentuk tim kode etik.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
HO/Pemkab Kutim  
VIDEO JOGET ASN - Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah saat memberikan tanggapan soal video viral ASN di DPUPR yang joget-joget hingga naik atas meja,  Senin (17/2/2025). Pihaknya telah membentuk tim kode etik yang bertugas untuk menginvestigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut. (HO/PEMKAB KUTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Buntut dari video viral berdurasi 51 detik yang belakangan diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kutai Timur (Kutim), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim kode etik.

Di mana pada Senin (17/2/2025) hari ini, BKPSDM Kutim melakukan rapat awal bersama majelis kode etik dengan memanggil pimpinan DPUPR Kutim.

Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN dari DPUPR Kutim berupa aksi joget-joget disertai sawer-saweran di atas meja.

"Dalam penjatuhan hukuman disiplin ASN memiliki standar operasional prosedur (SOP). Hari ini rapat awal kami memanggil Plt kepala Dinas PUPR dan kepala bidangnya," ujar Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Viral Video ASN di DPUPR Kutim Joget-Joget, Bupati Ardiansyah Sulaiman Sebut di Luar Batas Kewajaran

Hasil rapat, terbentuk tim kode etik yang bertugas untuk menginvestigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut.

Tim tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, unsur atasan langsung, dan unsur pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.

VIDEO VIRAL - Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan sejumlah ASN di DPUPR Kutim tengah berjoget hingga naik ke meja. (TANGKAPAN LAYAR WHATSAPP GROUP)
VIDEO VIRAL - Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan sejumlah ASN di DPUPR Kutim tengah berjoget hingga naik ke meja. (TANGKAPAN LAYAR WHATSAPP GROUP) (Tangkapan Layar WhatsApp Group)

Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN yang terlibat di dalam video viral tersebut.

"Itu sudah pasti ada pelanggaran etik, tapi kita harus melihat dulu kesalahan apa yang dilakukan masing-masing ASN itu," imbuhnya.

Baca juga: Kutai Timur Trending, Bupati Minta Investigasi Video Viral ASN PUPR Joget dan Saweran di Atas Meja

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada beberapa jenis sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

"Nanti sanksinya dilihat tingkat kesalahan masing-masing," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved