Berita Kutim Terkini
Tindak Lanjuti Kasus Video Viral ASN Joget-Joget, BKPSDM Kutim Bentuk Tim Kode Etik
Tindak lanjuti kasus video viral ASN joget-joget, BKPSDM Kabupaten Kutai Timur membentuk tim kode etik.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Buntut dari video viral berdurasi 51 detik yang belakangan diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kutai Timur (Kutim), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim kode etik.
Di mana pada Senin (17/2/2025) hari ini, BKPSDM Kutim melakukan rapat awal bersama majelis kode etik dengan memanggil pimpinan DPUPR Kutim.
Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN dari DPUPR Kutim berupa aksi joget-joget disertai sawer-saweran di atas meja.
"Dalam penjatuhan hukuman disiplin ASN memiliki standar operasional prosedur (SOP). Hari ini rapat awal kami memanggil Plt kepala Dinas PUPR dan kepala bidangnya," ujar Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Viral Video ASN di DPUPR Kutim Joget-Joget, Bupati Ardiansyah Sulaiman Sebut di Luar Batas Kewajaran
Hasil rapat, terbentuk tim kode etik yang bertugas untuk menginvestigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut.
Tim tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, unsur atasan langsung, dan unsur pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN yang terlibat di dalam video viral tersebut.
"Itu sudah pasti ada pelanggaran etik, tapi kita harus melihat dulu kesalahan apa yang dilakukan masing-masing ASN itu," imbuhnya.
Baca juga: Kutai Timur Trending, Bupati Minta Investigasi Video Viral ASN PUPR Joget dan Saweran di Atas Meja
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada beberapa jenis sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
"Nanti sanksinya dilihat tingkat kesalahan masing-masing," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.