Berita Bontang Terkini

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian: Uang Rampokan di KM 3 Digunakan Pelaku untuk Judi Online

Pelaku perampokan toko bangunan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat ternyata kecanduan judi online

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PERAMPOKAN DI BONTANG - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan keterangan pers, terkait kasus perampokan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Selasa (18/2/2025). Uang hasil rampokan digunakan pelaku untuk judi online. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pelaku perampokan toko bangunan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat ternyata kecanduan judi online.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya, terkait kasus tersebut, Selasa (18/2/2025).

"Uang rampokannya, senilai 3 juta itu digunakan pelaku R untuk judi online," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (42), warga Samarinda yang menetapkan di Bontang sejak 2020. 

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pelaku Perampokan, Ternyata Residivis Begal di Samarinda dan Muara Badak

Dia adalah pelaku perampokan toko bangunan yang mengancam korbannya menggunakan sajam jenis arit. 

Uang senilai Rp 3 juta dan handphone Android berhasil digasaknya. 

Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk korban dan dikuatkan rekaman kamera pemantau yang mengarah kepada pelaku.

Butuh waktu dua hari sejak kejadian untuk mencari jejak pelaku. "Pelaku kami amankan di simpang 3 Sangatta," terang Alex.

Fakta yang terkuak, R ini sering melakukan top up dana di salah satu penyedia jasa di area simpang Sangatta tersebut. 

Selain itu, pelaku juga ternyata seorang residivis kasus jambret di Samarinda dan Muara Badak beberapa tahun lalu.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang beserta barang bukti yang ditemukan, berupa sajam, jaket dan celana yang dikenakan saat beraksi serta tas dan handphone korban.

"Dia dikenai pasal 365, ancaman penjara 9 tahun," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved