Pilkada 2024

Nasib Bupati Terpilih Pamekasan dan Magetan Bila MK Putuskan Hasil Pilkada Tak Sah, Cek Isi Perpres

Terjawab sudah nasib Bupati terpilih Pamekasan dan Magetan bila MK putuskan hasil Pilkada tak sah, cek isi Perpres Prabowo terbaru.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi. Terjawab sudah nasib Bupati terpilih Pamekasan dan Magetan bila Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan hasil Pilkada tak sah, cek isi Perpres Prabowo terbaru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah nasib Bupati terpilih Pamekasan dan Magetan bila Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan hasil Pilkada tak sah, cek isi Perpres Prabowo terbaru.

Ada dua kepala daerah asal Jawa Timur (Jatim), yang tidak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025.

Dua kepala daerah yang tidak dilantik, yakni berasal dari Pilkada Pamekasan (Kholilurrahman dan Sukriyanto) dan Pilkada Magetan (Nanik Endang Rusmniarti dan Suyatni Priasmoro).

Sementara itu, terdapat 37 kepala daerah termasuk Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, asal Jawa Timur, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, 20 Februari mendatang di Istana Negara.

Baca juga: Rudy-Seno Ikut Cek Kesehatan Hari Ini, Persiapan Pelantikan dan Retret Kepala Daerah

Sebagaimana diketahui, pelantikan 20 Februari itu diikuti oleh kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang perkara sengketanya selesai di MK.

Hanya dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang tak dapat dilantik yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.

Hal itu lantaran sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.

Daftar Kepala Daerah dan Wakil yang Dilantik 20 Februari 2025

Berikut daftar kepala daerah terpilih di Provinsi Jawa Timur yang dilantik 20 Februari 2025 seperti dilansir TribunPontianak.co.id di artikel berjudulDAFTAR 37 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur yang Dilantik Prabowo 20 Februari 2025:

1. Provinsi Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak

2. Kabupaten Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Terjawab sudah nasib Bupati terpilih Pamekasan dan Magetan bila Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan hasil Pilkada tak sah, cek isi Perpres Prabowo terbaru.(Kompas.com/Fachri Fachrudin)

3. Kabupaten Blitar Rijanto dan Beky Herdihansah

4. Kabupaten Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa

5. Kabupaten Lumajang Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma

6. Kabupaten Jember Muhammad Fawait dan Djoko Susanto

7. Kabupaten Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah

8. Kabupaten Probolinggo Mohammad Haris dan Fahmi

9. Kabupaten Pasuruan Mochamad Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori

10. Kabupaten Sidoarjo Subandi dan Mimik Idayana

11. Kabupaten Mojokerto Muhammad Albarraa dan Muhammad Rizal Oktavian

12. Kabupaten Jombang Warsubi dan Salmanuddin

13. Kabupaten Madiun Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi

14. Kabupaten Ngawi Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko

15. Kabupaten Bojonegoro Setyo Wahono dan Nurul Azizah

17. Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Qowimuddin

18. Kota Pasuruan Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi

19. Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi 

20. Kota Madiun Maidi dan Bagus Panuntun

21. Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji

22. Kota Batu Nurochman dan Heli Suyanto 

23. Kabupaten PacitanIndrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah

24. Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dan Lisdyarita

25. Kabupaten Bangkalan Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far

26. Kabupaten Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Mujiono

27. Kabupaten Gresik Fandi Akhmad dan Asluchul

28. Kabupaten Malang Sanusi dan Lathifah Shohib

29. Kabupaten Sampang Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz

30. Kabupaten Nganjuk Marhaen Jumadi dan Trihandy Cahyo Saputro

Baca juga: Erna Lisa, Satu-satunya Wali Kota Terpilih di Kalimantan Selatan yang Batal Dilantik 20 Februari

31. Kabupaten Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i

32. Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara

33. Kabupaten Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin

34. Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim

35. Kota Probolinggo Aminuddin dan Ina Dwi Lestari

36. Kota Blitar Syauqul dan Elim Tyu Samba

37. Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin.

Prabowo Terbitkan Perpres

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Baca juga: Daftar 3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Ikut Dilantik, Jadwal Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved