Pilkada 2024
Daftar 3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Ikut Dilantik, Jadwal Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada
Daftar 3 calon bupati di Kaltim yang batal ikut dilantik, jadwal putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 untuk tiga daerah
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 3 calon bupati di Kalimantan Timur yang batal ikut dilantik, 20 Februari 2025
Ketiga calon bupati di Kaltim ini tidak mengikuti rangkaian acara jelang pelantikan kepala daerah 2025, mulai dari tes kesehatan hingga geladi kotor yang digelar di Monas hari ini, Selasa (19/2/2025).
Tiga calon bupati di Kaltim ini juga belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih lantaran hasil Pilkada 2024 masih berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konsitusi telah menyelesaikan sidang pembuktian untuk seluruh sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut usai putusan dismissal.
Baca juga: 8 Kepala Daerah di Kaltim Tes Kesehatan Persiapan Pelantikan, 3 Calon Bupati Batal Ikut Dilantik
Tiga daerah di Kaltim yang hasil Pilkada 2024 masih berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Dengan demikian, 3 calon bupati di Kaltim ini masih belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih.
Hingga jadwal pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 nanti, belum ada putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024 di tiga daerah di Kaltim tersebut yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Mahkamah Konstitusi baru akan menggelar sidang putusan akhir untuk sengketa Pilkada 2024 ini, Senin (24/2/2025).
Dengan demikian putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 dibacakan ketika kepala daerah yang dilantik tengah mengikuti retreat di Magelang.
Dari pantauan TribunKaltim.co di laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id hari ini, Selasa (19/2/2025) siang belum ada jadwal sidang untuk masing-masing perkara.
Tiga Calon Bupati di Kaltim yang Belum Ditetapkan Kepala Daerah Terpilih
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemungkinan tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” katanya, Senin (10/2/2025).
KPU di 3 Kabupaten tersebut, kata Fahmi belum bisa melakukan tahapan selanjutnya pasca rekapitulasi suara yakni penetapan calon terpilih karena MK memutuskan pada sidang dismissal Rabu 5 Februari 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Dilantik Walikota Samarinda Periode Kedua dengan Saefuddin Zuhri, Pujian Andi Harun untuk Rusmadi
Sehingga pada sidang berikutnya akan diketahui putusan yang akan diberikan MK pada 3 gugatan ini.
“Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.