Pilkada 2024

Daftar 3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Ikut Dilantik, Jadwal Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada

Daftar 3 calon bupati di Kaltim yang batal ikut dilantik, jadwal putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 untuk tiga daerah

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini/Renata Andini Pangesti
CABUP TAK DILANTIK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan, Edi Damansyah dan Sri Juniarsih. Ketiga calon bupati di Kaltim ini tak ikut dilantik, Jumat (21/2/2025). Jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi untuk sengketa Pilkada 2024. (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini/Renata Andini Pangesti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 3 calon bupati di Kalimantan Timur yang batal ikut dilantik, 20 Februari 2025

Ketiga calon bupati di Kaltim ini tidak mengikuti rangkaian acara jelang pelantikan kepala daerah 2025, mulai dari tes kesehatan hingga geladi kotor yang digelar di Monas hari ini, Selasa (19/2/2025).

Tiga calon bupati di Kaltim ini juga belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih lantaran hasil Pilkada 2024 masih berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konsitusi telah menyelesaikan sidang pembuktian untuk seluruh sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut usai putusan dismissal.

Baca juga: 8 Kepala Daerah di Kaltim Tes Kesehatan Persiapan Pelantikan, 3 Calon Bupati Batal Ikut Dilantik

Tiga daerah di Kaltim yang hasil Pilkada 2024 masih berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Dengan demikian, 3 calon bupati di Kaltim ini masih belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih.

Hingga jadwal pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 nanti, belum ada putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024 di tiga daerah di Kaltim tersebut yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Mahkamah Konstitusi baru akan menggelar sidang putusan akhir untuk sengketa Pilkada 2024 ini, Senin (24/2/2025).

Dengan demikian putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 dibacakan ketika kepala daerah yang dilantik tengah mengikuti retreat di Magelang.  

Dari pantauan TribunKaltim.co di laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id hari ini, Selasa (19/2/2025) siang belum ada jadwal sidang untuk masing-masing perkara.

Tiga Calon Bupati di Kaltim yang Belum Ditetapkan Kepala Daerah Terpilih

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Sri Juniarsih-Gamalis. Ketiga paslon Bupati-Wakil Bupati di Kaltim ini belum ikut dilantik dalam Pelantikan Kepala Daerah 2025 tahap pertama dilaksanakan 20 Februari 2025. Ketiga paslon Bupati-Wabup di Kaltim ini hasil Pilkada 2024-nya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
CABUP TAK DILANTIK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Sri Juniarsih-Gamalis. Ketiga paslon Bupati-Wakil Bupati di Kaltim ini belum ikut dilantik dalam Pelantikan Kepala Daerah 2025 tahap pertama dilaksanakan 20 Februari 2025. Ketiga paslon Bupati-Wabup di Kaltim ini hasil Pilkada 2024-nya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. jadwal putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 untuk tiga daerah  (Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau)

“Kemungkinan tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” katanya, Senin (10/2/2025).

KPU di 3 Kabupaten tersebut, kata Fahmi belum bisa melakukan tahapan selanjutnya pasca rekapitulasi suara yakni penetapan calon terpilih karena MK memutuskan pada sidang dismissal Rabu 5 Februari 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: Dilantik Walikota Samarinda Periode Kedua dengan Saefuddin Zuhri, Pujian Andi Harun untuk Rusmadi

Sehingga pada sidang berikutnya akan diketahui putusan yang akan diberikan MK pada 3 gugatan ini.

“Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved