Kamis, 11 Juni 2026

Pilkada Aceh 2024

2 Kepala Daerah Terpilih di Aceh Batal Dilantik 20 Februari, Kapan Sidang Putusan Akhir MK?

Sebanyak 2 kepala daerah terpilih di Provinsi Aceh batal dilantik pada 20 Februari, lantas kapan putusan akhir Mahkamah Konstitusi?

Tayang:
Kolase IG @Bandaaceh.info/Serambinews HO
KEPALA DAERAH TERPILIH - Potret kolase Zulkifli H. Adam (kiri) dan Iskandar Usman Al Farlaky (kanan). Keduanya merupakan kepala daerah terpilih di Aceh yang batal dilantik 20 Februari, kapan putusan akhir MK? (Kolase IG @Bandaaceh.info/Serambinews HO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 2 kepala daerah terpilih di Provinsi Aceh batal dilantik pada 20 Februari, lantas kapan putusan akhir Mahkamah Konstitusi?

Sebagai informasi, kepala daerah terpilih di Aceh yang batal dilantik itu adalah Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Sabang, Zulkifli H. Adam dan Suradji.

Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Farlaky dan Zainal Abidin.

Kedua pasang kepala daerah terpilih batal dilantik karena sidang sengketa Pilkada di MK berlanjut.

Baca juga: Trisal Tahir, Satu-satunya Wali Kota Terpilih di Sulawesi Selatan yang Batal Dilantik 20 Februari

Sesuai jadwalnya, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 24 Februari 2025.

Berikut rincian 2 kepala daerah terpilih di Provinsi Aceh yang batal dilantik

KEPALA DAERAH TERPILIH - Potret kolase Zulkifli H. Adam (kiri) dan Iskandar Usman Al Farlaky (kanan). Keduanya merupakan kepala daerah terpilih di Aceh yang batal dilantik 20 Februari, kapan putusan akhir MK? (Kolase IG @Bandaaceh.info/Serambinews HO)
KEPALA DAERAH TERPILIH - Potret kolase Zulkifli H. Adam (kiri) dan Iskandar Usman Al Farlaky (kanan). Keduanya merupakan kepala daerah terpilih di Aceh yang batal dilantik 20 Februari, kapan putusan akhir MK? (Kolase IG @Bandaaceh.info/Serambinews HO) (Kolase IG @Bandaaceh.info/Serambinews HO)

1. Kota Sabang

Kepala Daerah Terpilih: Zulkifli H. Adam dan Suradji

Nomor Perkara: 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pemohon: Ferdiansyah dan Muhammad Isa

2. Kabupaten Aceh Timur

Kepala Daerah Terpilih: Iskandar Usman Farlaky dan Zainal Abidin

Nomor Perkara: 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 

Pemohon: Sulaiman dan Abdul Hamid

Daftar Lengkap Sengketa Pilkada yang Lanjut Pembuktian dan Diputuskan 24 Februari 2025

Gubernur

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved