Pilkada 2024

Daftar Kepala Daerah di Jambi yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025, Ada yang Masih Sengketa

Bupati Bungo terpilih Jumiwan Aguza batal ikut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025. 

Editor: Heriani AM
Tangkapan Layar Wikipedia
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Bupati-Wabup Terpilih Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza - Maidani jadi satu-satunya kepala daerah yang tidak bisa dilantik di Istana Negara Jakarta pada 20 Februari 2025. Hal itu lantaran mereka masih menghadapi sengketa Pilkada di MK. 

Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025

Mendagri Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025 jadi 20 Februari 2025.

Baca juga: Profil Zainal Paliwang-Ingkong Ala Pemenang Pilgub Kaltara, Bakal Dilantik 20 Februari

Jadwal pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Perubahan jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

Para kepala daerah terpilih akan melakukan registrasi pelantikan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut berdasarkan surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/644/SJ yang dikeluarkan 11 Februari 2025. 

Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved