Pilkada 2024

Daftar Kepala Daerah di Jambi yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025, Ada yang Masih Sengketa

Bupati Bungo terpilih Jumiwan Aguza batal ikut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025. 

Editor: Heriani AM
Tangkapan Layar Wikipedia
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Bupati-Wabup Terpilih Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza - Maidani jadi satu-satunya kepala daerah yang tidak bisa dilantik di Istana Negara Jakarta pada 20 Februari 2025. Hal itu lantaran mereka masih menghadapi sengketa Pilkada di MK. 

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Baca juga: Masih 25 Tahun! Inilah 3 Kepala Daerah Terpilih Termuda yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota. 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved