Berita Kukar Terkini
KPK Ungkap Kaitan Kasus Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dengan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali
KPK ungkap kaitan kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno dan politis Nasdem, Ahmad Ali.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dan politisi Nasdem, Ahmad Ali dalam kasus korupsi gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, ketika Rita Widyasari masih menjabat sebagai Bupati Kukar, ia menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.
KPK menyelidiki aliran uang korupsi yang diterima Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar yang diduga mengalir ke Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.
Dalam proses gratifikasi tersebut, menurut KPK, Rita Widyasari diduga diterima dari perusahaan tambang.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno terkait Korupsi Rita Widyasari, Daftar Kasus Eks Bupati Kukar
Lalu, uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
"Jumlah uang yang banyak.
Itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini.
Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Asep mengatakan, uang dari gratifikasi itu diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk Japto dan Ahmad Ali.
"Kemudian mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya," ujar dia.
Pihaknya terus mendalami aliran uang tersebut menggunakan metode follow the money.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melihat peruntukan uang gratifikasi itu dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi, termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan, dan lain-lain itu disita. Seperti itu.
Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya," ucap dia.
Baca juga: Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Apa Peran dalam Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar?
Sebelumnya, KPK menyebut, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya.
Nah, dikalikan itu,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu (7/7/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemana pun aliran uang hasil korupsi.
Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
Rita Widyasari Tersandung Kasus Gratifikasi Lokasi Izin Sawit
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Hal tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 September 2017.
Penetapan tersangka Rita tersebut melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Laode seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Tak berselang lama, KPK mengagendakan pemeriksaan Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 6 Oktober 2017.
Ini merupakan panggilan kedua Rita setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
Usai diperiksa, KPK melakukan penahanan terhadap Rita.
Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: 5 Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Ahmad NasDem, Berita Terbaru Kasus Korupsi Rita Widyasari
Puluhan mobil disita
Dalam mengusut kasus Rita, KPK melakukan penggeledahan pada sembilan kantor dan 19 rumah selama periode Mei-awal Juni 2024.
Pada periode 13-17 Mei 2024, dilakukan penggeledahan di Jakarta serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei-6 Juni 2024.
Hasilnya, ada puluhan mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Selain itu, ada enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang dollar AS serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," tutur dia.
KPK sebelumnya juga mengungkap pernah menyita 30 jam tangan mewah milik Rita.
Divonis 10 tahun penjara
Atas perbuatannya, politisi Partai Golkar ini telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
Selain itu, Rita Widyasari diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Hakim menilai, Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita Widyasari terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.
Rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Rita Widyasari terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Rita Widyasari Eks Bupati Kukar, Daftar Tokoh yang Rumahnya Digeledah KPK, Terkini Ahmad Ali
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Rita Widyasari
mantan Bupati Kukar
Bupati Kukar
Japto Soerjosoemarno
Ahmad Ali
korupsi
TribunKaltim.co
Rita Widyasari Jadi Bupati Kukar Berapa Periode? Kini Uang Ratusan Miliar dari 52 Rekening Disita |
![]() |
---|
Uang Gratifikasi Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar Tersebar di 52 Rekening, KPK Sita Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Update Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita Rp350 M dan 6,2 Juta USD terkait Gratifikasi |
![]() |
---|
KPK Lelang McLaren, Porsche hingga Harley Davidson Milik eks Bupati Kukar Rita Widyasari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.