Pelantikan Kepala Daerah 2025

Gaji Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim, Deretan Tunjangan dan Fasilitas Lain

Resmi dilantik sebagai Gubernur-Wagub Kaltim, cek besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diperoleh Rudy Mas'ud-Seno Aji.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Ibnu Taufik Juwariyanto-HO/ADPIM Pemprov Kaltim
GUBERNUR-WAGUB KALTIM - Rudy Mas'ud dan istri. Kanan: Seno Aji dan istri. Rudy Mas'ud-Seno Aji resmi jadi Gubernur-Wagub Kaltim, Kamis (20/2/2025). Berapa gaji Rudy-Seno sebagai Gubernur-Wagub Kaltim? Simak juga besaran tunjangan dan fasilitas lainnya. (TribunKaltim.co/Ibnu Taufik Juwariyanto-HO/ADPIM Pemprov Kaltim) 

Ia mengatakan, meski secara nasional Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan program penghematan dan efisiensi, namun hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan program Gratispol.

"Jadi, jangan khawatir dengan adanya efisiensi yang sedang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi ini bukan krisis moneter," ujar Seno Aji.

Ia yakin, pemerintahan nasional sedang menyisihkan anggaran untuk digunakan bagi peruntukan lain yang lebih tepat guna dan tepat sasaran.

"Kami sudah memastikan anggaran di Kalimantan Timur tercukupi dan hanya sebagian kecil kita bisa minimalisasi. Tetapi untuk program-program unggulan akan tetap kita lakukan dengan baik," tegas Seno.

Besaran gaji kepala daerah

Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut:

  • Gaji gubernur: Rp 3.000.000
  • Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
  • Gaji bupati: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
  • Gaji wali kota: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.

Besaran tunjangan kepala daerah

PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca juga: Sah, Rudy Masud-Seno Aji Jadi Gubernur-Wagub Kaltim, Daftar 7 Walikota/Bupati yang Resmi Menjabat

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:

  • Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
  • Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
  • Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
  • Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.

Fasilitas dan Biaya Operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved