Pelantikan Kepala Daerah 2025

Gaji Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim, Deretan Tunjangan dan Fasilitas Lain

Resmi dilantik sebagai Gubernur-Wagub Kaltim, cek besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diperoleh Rudy Mas'ud-Seno Aji.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Ibnu Taufik Juwariyanto-HO/ADPIM Pemprov Kaltim
GUBERNUR-WAGUB KALTIM - Rudy Mas'ud dan istri. Kanan: Seno Aji dan istri. Rudy Mas'ud-Seno Aji resmi jadi Gubernur-Wagub Kaltim, Kamis (20/2/2025). Berapa gaji Rudy-Seno sebagai Gubernur-Wagub Kaltim? Simak juga besaran tunjangan dan fasilitas lainnya. (TribunKaltim.co/Ibnu Taufik Juwariyanto-HO/ADPIM Pemprov Kaltim) 

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

Gubernur-wakil gubernur

  • PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
     

Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Baca juga: Dilantik Prabowo, Rudy Masud Resmi Jabat Gubernur ke-15 di Kaltim, Profil Pengganti Isran Noor

(TribunKaltim.co/Rita Lavenia-kontan.co.id)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kontan.co.id.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved