Pelantikan Kepala Daerah 2025
Paramitha Widya, Bupati Brebes dari PDIP Ikut Retreat Kepala Daerah: Demi Kepentingan Masyarakat
Inilah sosok Paramitha Widya Kusuma, salah satu Bupati terpilih kader PDIP yang tetap ikut retreat kepala daerah 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Paramitha Widya Kusuma, salah satu Bupati terpilih kader PDIP yang tetap ikut retreat kepala daerah 2025.
Diketahui, Paramitha Widya Kusuma kini resmi menjabat sebagai Bupati Brebes.
Ya, Paramitha Widya Kusuma tetap mengikuti retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Meski Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta agar kepala daerah dari PDIP menunda ikut retret dan menunggu komando.
Kata Bupati Brebes, ia tetap berangkat demi kepentingan masyarakat.
Baca juga: Sindir PDIP, Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat Bukan Partai
"Berangkat, demi kepentingan masyarakat," ujar Widya Kusuma yang mengaku sudah mengetahui instruksi dari Megawati.
Profil Paramitha Widya Kusuma

Paramitha Widya Kusuma merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP) kelahiran Brebes, 18 Januari 1992.
Saat ini, Paramitha Widya Kusuma berusia 33 tahun.
Paramitha Widya Kusuma terpilih sebagai Bupati Brebes pada Pilkada Brebes 2024.
Paramitha Widya Kusuma bersama wakilnya, Wurja, menang atas kotak kosong.
Diusung gabungan 11 partai politik, Widya-Wurja memperoleh 503.719 suara atau 59,60 persen, mengungguli kolom kosong yang mendapatkan 341.407 suara atau 40,40 persen.
Sebelum menjabat Bupati Brebes, Widya Kusuma menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah IX, yang meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal.
Widya Kusuma sempat bertugas di Komisi VII.
Paramitha Widya Kusuma merupakan anak dari Indra Kusuma, Bupati Brebes yang menjabat sejak 2002 sampai dengan Agustus 2010.
Riwayat Pendidikan
SMA Negeri 1 Brebes (2010)
S-1 Universitas Islam Sultan Agung (2016)
S-2 Magister Manajemen, Universitas Pancasakti (2021)
Harta Kekayaan
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Paramitha Widya Kusuma punya harta senilai Rp 8,6 miliar, tepatnya Rp 8.624.000.000.
Widya Kusuma memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Brebes yang dimiliki dengan nilai total Rp 3,2 miliar.
Selain itu, Widya juga tercatat memiliki kendaraan truk Hino dan Mitsubishi Expander senilai total Rp 330 juta.
Widya tercatat memiliki harta senilai Rp 4,4 miliar dalam kategori harta lainnya yang tidak termasuk tanah/bangunan, kendaraan, harta bergerak, maupun surat berharga.
Berikut rangkuman harta kekayaan Paramitha Widya Kusuma:
1. Tanah dan Bangunan (Rp 3.296.000.000)
Tanah dan Bangunan di Kabupaten Brebes:
Luas 1.396 m⊃2;, nilai Rp 600.000.000 (hasil sendiri).
Luas 11.480 m⊃2;, nilai Rp 2.696.000.000 (hasil sendiri).
2. Alat Transportasi dan Mesin (Rp 330.000.000)
Mobil HINO SG8JE1B-EGJ (Tahun 2017), nilai Rp 160.000.000 (hasil sendiri).
Mobil Mitsubishi Expander (Tahun 2019), nilai Rp 170.000.000 (hasil sendiri).
3. Harta Bergerak Lainnya (Rp 1.000.000)
4. Surat Berharga (Rp 0)
5. Kas dan Setara Kas (Rp 552.000.000)
6. Harta Lainnya (Rp 4.445.000.000)
7. Hutang (Rp 0)
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bereaksi keras soal penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK resmi menahan Hasto di tahanan KPK karena dianggap menghalangi penyidikan KPK terkait kasus dengan tersangka Harun Masiku.
Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Hasto Kristiyanto kemudian ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025) malam.
Hasto pun digiring menuju ruang penahanan menggunakan ropi orange, Tangannya juga diborgol.
Menanggapi penahanan itu, Megawati melarang kadernya yang terpilih menjadi kepala daerah mengikuti retret di Akmil Magelang.
Tak cuma melarang kepala daerah kader PDIP mengikuti retret, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri juga mengeluaran larang lain.
Mega juga melarang seluruh kader PDIP agar tidak memberikan pernyataan tanpa arahan resmi dari dirinya.
Larangan itu dia keluarkan lewat Instruksi melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/2025 tertanggal 20 Februari 2025.
Hal itu dilakukan Megawati setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, dirinya memiliki wewenang penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.
Hal tersebut mencakup seluruh aspek internal maupun eksternal partai, termasuk eksistensi, program, dan kinerja PDIP.
Sebagai tindak lanjut, Megawati meminta kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia untuk:
Pertama, tetap menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetiaan terhadap garis perjuangan serta keputusan partai.
Kedua, seluruh aktivitas dan operasional DPP Partai di bawah kendali langsung ketua umum.
Ketiga, tiga Pilar Partai dilarang memberikan statement atau tanggapan secara orang per orang tanpa ada arahan dari ketua umum.
"Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tulis surat yang ditandatangani Megawati itu.
Surat tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Dia mengaku untuk sementara tak bisa memberikan pernyataan.
"Betul. Saya tidak boleh komen lagi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tidak Ikuti Instruksi Megawati, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma Tetap Berangkat ke Magelang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Paramitha Widya Kusuma, Bupati Brebes dari PDIP Ngeyel Ikut Retret Kepala Daerah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.