Putusan MK Pilkada Kukar

BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Kukar 2024. Cabup Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi.

|
Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kukar 2024, Cabup Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sidang Pembuktian di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.

Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.

"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.

Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," katanya.

Baca juga: Nasib Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu Bila MK Putuskan Hasil Tak Sah, Begini Pepres Prabowo Terbaru

*Disclaimer: Judul berita ini telah diperbarui pada Senin (24/2/2025) pukul 20:36 Wita. Dari judul semula "BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi Menang, Edi Damansyah Didiskualifikasi" menjadi "BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi".

(TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved