Pilkada Kukar 2024
Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024, Ada Aktor Dirty Vote dan Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari
Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kukar 2024. Daftar Ahli yang hadir, aktor Dirty Vote hingga Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi digelar hari ini, Kamis (13/2/2025).
Agenda sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak yakni Dendi-Alif (Pemohon), KPU Kukar (Termohon), Edi Damansyah-Rendi Solihin (Pihak Terkait) dan Bawaslu Kukar (Pemberi Keterangan).
Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 menjadi menarik lantaran kehadiran sejumlah tokoh yang menjadi ahli, dari Dr. Zainal Arifin Mochtar yang dikenal sebagai aktor dalam film dokumenter Dirty Vote hingga mantan Ketua KPU yang dipecat, Hasyim Asy'ari.
Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025) kembali dipimpin Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo dan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024, Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk sengketa Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota.
Komposisi saksi dan ahli diserahkan kepada masing-masing pihak.
Yang menarik, di sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, kubu Edi-Rendi memboyong 3 ahli dan 1 saksi fakta.
Di antara 3 ahli yang dihadirkan Edi-Rendi ada nama Dr Zainal Arifin Mochtar, Ahli Hukum Tata Negara yang juga dikenal sebagai aktor dalam film dokumenter, Dirty Vote.
Sementara itu, ahli yang dihadirkan KPU Kukar selaku Termohon adalah mantan Ketua KPU yang dipecat yakni Hasyim Asy'Ari.
Berikut daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini:
- Dendi-Alif (Pemohon)

Kuasa hukum: Prof Yafid Rizhi, Gugum
Ahli: Prof Fitra
Baca juga: Putusan MK Pilkada Kukar: Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian soal Edi Damansyah Sudah 2 Periode
Saksi fakta tiga orang
- KPU Kukar (Termohon)
Kuasa hukum: Alam Fathan Gani dan Hifdhil Alim dari firma Haikon
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Kukar 2024
Dirty Vote
Ketua KPU
Zainal Arifin Mochtar
Hasyim Asyari
TribunKaltim.co
Live Sidang Putusan Dismissal Pilkada Kukar dan Berau, Nasib Gugatan AYL-AZA, Dendi-Alif dan MP-AW |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kukar 2024, KPU Tunggu Perkembangan Putusan MK |
![]() |
---|
Nasib KPU Kukar Tergantung Keputusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Bawa 5 Pengacara, Jawaban Kubu Edi-Rendi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.